PERSELISIHAN. (1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PERSELISIHAN. Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan maka penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
PERSELISIHAN. 1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
PERSELISIHAN. 1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika ketentuan ayat (1) mengalami kegagalan, maka dibutuhkan suatu panitia yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota
c. Seorang ahli sebagai ketua yang pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Jika dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) dimaksud, juga mengalami kegagalan maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx.
PERSELISIHAN. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
PERSELISIHAN. 1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. 2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana it, and shall also promptly notify the police, hotel, transportation company or transportation terminal authorities.
PERSELISIHAN. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
PERSELISIHAN. Jika di kemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas kekeluargaan.
PERSELISIHAN. Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya akibat pelaksanaan Persyaratan dan Ketentuan ini, maka Nasabah setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan CIMB. Apabila penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) atau melalui jalur hukum seperti tercantum dalam butir A.19 di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
PERSELISIHAN. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan portal dan/atau Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia. Paraf/Initial ……….…