PERSELISIHAN. (1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
PERSELISIHAN. Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan maka penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
PERSELISIHAN. 1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
PERSELISIHAN. 1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
PERSELISIHAN. (1) Perselisihan-perselisihan yang timbul akibat kesepakatan ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat;
PERSELISIHAN. 1) Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
PERSELISIHAN. 1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. 2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana it, and shall also promptly notify the police, hotel, transportation company or transportation terminal authorities. 13. Subrogation In the event of any payment under this Policy, the Insurer shall be subrogated to all the Insured’s rights of recovery against any person or organization and the Insured shall execute and deliver instruments and papers and do whatever else is necessary to secure such rights. The Insured shall take no action after the loss to prejudice such rights. 14. Disputes 1. In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute. 2. If the dispute could not be settled amicably as provided in item 1 above, both the Insurer and the Insured shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below.
PERSELISIHAN. 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
PERSELISIHAN. Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya akibat pelaksanaan Persyaratan dan Ketentuan ini, maka Nasabah setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan CIMB. Apabila penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) atau melalui jalur hukum seperti tercantum dalam butir A.19 di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
PERSELISIHAN. Jika di kemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas kekeluargaan.