Pengambilan dan Penghapusan Data Klausul Contoh

Pengambilan dan Penghapusan Data. Setelah habis masa berlakunya atau berakhirnya Layanan Cloud, data klien dimusnahkan dalam waktu 90 hari sesuai dengan prosedur penghapusan data standar. Selama jangka waktu Layanan Cloud, IBM memberikan akses API melalui peralatan Social Business (xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxx). Data SmartCloud Notes tersedia melalui replikasi di sisi klien. Data Web Mail Cloud tersedia melalui protokol kalender dan pesan standar. Data preferensi pengguna dan metadata lain seperti, namun tidak terbatas pada tanda tangan email, aturan penerusan pesan (mail forwarding), penyaring pesan (mail filters), opsi tampilan kalender, dll. tidak dapat diakses melalui API. Jika data ini diperlukan, IBM akan menyediakan data ini dalam format yang disepakati pada basis waktu dan materi setelah pengakhiran langganan. IBM harus menerima pemberitahuan tertulis tentang kebutuhan data sebelum namun tidak melebihi akhir periode langganan. Jika pelanggan tidak meminta pengembalian data, IBM akan menghapus dan menjadikannya tidak dapat dipulihkan kembali sesuai dengan praktik terbaik industri.
Pengambilan dan Penghapusan Data. IBM akan mempertahankan data hingga 90 hari setelah hari terakhir habis masa berlakunya langganan. Sebelum habisnya masa berlaku langganan, Klien dapat mengekstrak data bisnis sosial miliknya baik dari kemampuan layanan untuk mengunduh konten atau menggunakan API yang diterbitkan (xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxx). Data pesan dapat diekstrak dengan basis waktu dan materi layanan konsultasi. Data preferensi pengguna dan meta-data lain seperti, tapi tidak terbatas pada tandatangan email, aturan meneruskan pesan, penyaring pesan, opsi tampilan kalender, dll tidak dapat diakses melalui API. Apabila data ini diperlukan, IBM akan memberikan data ini dalam format yang disetujui dengan basis waktu dan materi mengikuti pengakhiran langganan atau percobaan. IBM harus menerima pemberitahuan tertulis tentang kebutuhan data sebelum namun tidak melebihi akhir periode langganan. Apabila Xxxxx tidak meminta pengembalian data, IBM akan menghapus dan menjadikannya tidak dapat dipulihkan kembali sesuai dengan praktik terbaik industri.

Related to Pengambilan dan Penghapusan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.