Common use of Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Clause in Contracts

Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan. 21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 21.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Construction Contract

Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan. 21.1 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawasPPK. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 21.2 17.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.]

Appears in 2 contracts

Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Syarat Syarat Umum Kontrak

Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan. 21.1 14.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 21.2 14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan