Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan. 21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 21.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
Appears in 2 contracts
Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan. 21.1 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawasPPK. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
21.2 17.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.]
Appears in 2 contracts
Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Syarat Syarat Umum Kontrak
Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan. 21.1 14.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
21.2 14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan