Pengawasan Terhadap Pemerintah Kota Klausul Contoh

Pengawasan Terhadap Pemerintah Kota. DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota. Mereka dapat melakukan pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap kebijakan dan program pemerintah kota, termasuk penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, pelayanan publik, dan kebijakan pembangunan.