Pengertian Perceraian Klausul Contoh

Pengertian Perceraian. 28 Xxxxx XX, 2009, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, Hlm. 73 Perceraian merupakan bagian dari pernikahan, karena tidak ada perceraian yang tidak didahului perkawinan. Perkawinan merupakan awal dari kehidupan bersama seorang isteri dan suami yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut KUHPerdata, perceraian adalah salah satu cara pembubaran perkawinan karena suatu sebab tertentu, melalui keputusan hakim yang didaftarkan pada catatan sipil.29 Menurut pendapat HA. Xxxx Xx’id, perceraian adalah putusnya perkawinan antara seorang suami dan seorang isteri karena tidak adanya kerukunan dalam kehidupan rumah tangga atau karena persoalan yang lain seperti mandulnya isteri/suami atau setelah sebelumnya diadakan upaya damai yang melibatkan keluarga kedua belah pihak.30 Menurut ketentuan Pasal 39 UU Perkawinan, bahwa perceraian hanya dapat diajukan di hadapan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang berwenang berupaya dan gagal untuk mendamaikan kedua belah pihak. Selain itu untuk melakukan perceraian harus terdapat cukup alasan , bahwa antara suami dan isteri itu sudah tidak dapat lagi hidup rukun sebagai suami isteri.31 29 Titik Triwulan Tutik, Op.Cit, Hlm. 135 30 Xxxxx Xxxxx, 2001, Problematika Perceraian karena Zina Dalam Proses Penyelesaian Perkara Dilingkungan Peradilan Agama, Dalam Jurnal Mimbar Hukum, Al-Hikmah dan DITBINBAPERA, Jakarta, Hlm. 7