Perceraian. 3. Atas keputusan pengadilan Dalam Pasal 39 ayat (1), ditegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan telah berusaha dan tidak berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami isteri tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.19