Common use of Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi Clause in Contracts

Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi. (i) Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS VIII, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. (ii) Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yang mengalami kerugian. (iii) Dalam hal LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA dan/atau pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. (iv) Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir (iii) ini ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. (v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. (vi) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. (vii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib dibuat sesuai dengan Format Laporan Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015. (viii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib disampaikan melalui surat elektronik kepada OJK dengan alamat xxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi. (i) Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS VIIISAHAM PRIMA, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM PRIMA. (ii) Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA yang mengalami kerugian. (iii) Dalam hal LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA dan/atau pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM PRIMA, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. (iv) Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir (iii) ini ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM PRIMA. (v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM PRIMA. (vi) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM PRIMA dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM PRIMA. (vii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib dibuat sesuai dengan Format Laporan Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015. (viii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib disampaikan melalui surat elektronik kepada OJK dengan alamat xxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi. (i) Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS VIIISAHAM LESTARI, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM LESTARI. (ii) Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI yang mengalami kerugian. (iii) Dalam hal LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI dan/atau pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM LESTARI, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. (iv) Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir (iii) ini ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM LESTARI. (v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM LESTARI. (vi) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA SAHAM LESTARI dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMASAHAM LESTARI. (vii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib dibuat sesuai dengan Format Laporan Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015. (viii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib disampaikan melalui surat elektronik kepada OJK dengan alamat xxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi. (i) Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS VIIIDOLLAR III, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMADOLLAR III. (ii) Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III yang mengalami kerugian. (iii) Dalam hal LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III dan/atau pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMADOLLAR III, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut. (iv) Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir (iii) ini ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMADOLLAR III. (v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMADOLLAR III. (vi) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III kepada OJK dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA DOLLAR III dan pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMADOLLAR III. (vii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib dibuat sesuai dengan Format Laporan Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015. (viii) Laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi wajib disampaikan melalui surat elektronik kepada OJK dengan alamat xxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus