Biaya Pajak. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
Biaya Pajak. LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Biaya Pajak. Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Biaya Pajak. LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya diatas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Biaya Pajak. Pemegang Unit Penyertaan AAA Balanced Fund menanggung pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (jika ada).
Biaya Pajak. LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Biaya Pajak. Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund menanggung pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (jika ada).
Biaya Pajak. SIMPAN BALANCED FUND menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Biaya Pajak. Pemegang Unit Penyertaan ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND menanggung pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
Biaya Pajak. ASANUSA AMANAH SYARIAH FUND menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.