Pengiriman. 20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
Pengiriman. Tanpa mengabaikan Klausul 8 di atas mengenai ketersediaan produk, dan kecuali untuk keadaan khusus, kami akan berupaya mengirimkan pesanan yang terdiri atas produk(-produk) yang tercantum dalam setiap Konfirmasi Pengiriman sebelum tanggal yang ditetapkan dalam Konfirmasi Pengiriman yang dimaksud atau, jika tanggal pengiriman tidak ditetapkan, dalam perkiraan jangka waktu yang tercantum saat memilih metode pengiriman dan, dalam segala hal, dalam jangka waktu maksimum 30 hari sejak tanggal Konfirmasi Pesanan. Namun demikian, penundaan untuk alasan seperti terjadinya keadaan yang tidak diperkirakan atau zona pengiriman dapat terjadi. Apabila karena alasan apa pun kami tidak mampu memenuhi tanggal pengiriman, kami akan memberi tahu Anda terkait situasi tersebut dan kami akan memberi Anda pilihan untuk melanjutkan pembelian, menetapkan tanggal pengiriman baru, atau membatalkan pesanan dengan penggantian biaya penuh atas jumlah yang telah dibayarkan. Harap diingat bahwa, dalam segala hal, kami tidak melakukan pengiriman pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur perbankan. Untuk tujuan Ketentuan ini, “pengiriman” akan dianggap telah dilaksanakan atau pesanan telah “terkirim” segera setelah Anda atau pihak ketiga yang disebutkan oleh Anda menerima barang tersebut secara fisik, yang akan dibuktikan dengan penandatanganan tanda terima pesanan di alamat pengiriman yang Anda sebutkan.
Pengiriman. 1. Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam kontrak.
2. Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam kontrak.
3. Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
Pengiriman. Pengiriman perangkat keras dan perangkat lunak yang diinstal sebelumnya pada perangkat keras terjadi sesuai dengan ketentuan perdagangan yang berlaku yang ditentukan pada penawaran harga NetApp atau sebagaimana disetujui oleh NetApp berdasarkan kasus per kasus. Pengiriman perangkat lunak yang tidak diinstal sebelumnya pada perangkat keras terjadi ketika NetApp memberikan kunci pengaktifan kepada Pengguna Akhir, atau jika kunci pengaktifan tidak diperlukan, ketika NetApp menyediakan perangkat lunak tersebut untuk diunduh atau digunakan oleh Pengguna Akhir.
Pengiriman. 77.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah: Daftar barang-barang yang akan diserahkan lengkap dengan spesifikasi dan jumlahnya.
77.2 Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
77.3 Penyedia menggunakan transportasi darat untuk pengiriman barang melalui darat
Pengiriman. Terlepas dari Klausul 8 di atas terkait dengan ketersediaan produk dan kecuali dalam keadaan luar biasa, kami akan mengupayakan untukmengirimkanorderberupaproduk(-produk) yang terdapat dalam masing-masing Konfirmasi Pengiriman sebelum tanggal yang terdapat dalam Konfirmasi Pengiriman tersebut atau, apabila tidak terdapat tanggal pengiriman, dalam jangka waktu yang diindikasikan ketika memilih metode pengiriman dan dalam hal apa pun dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal Konfirmasi Order. Meskipun demikian, mungkin terdapat penundaan karena alasan- alasan tertentu seperti terjadinya hal yang tidak dapat diantisipasi atau zonasi pengiriman. Apabila karena alasan apa pun kami tidak dapat memenuhi jangka waktu pengiriman, kami akan menginformasikannya kepada anda dan kami akan memberikan anda opsi untuk tetap melanjutkan pembelian dengan tanggal pengiriman yang baru atau membatalkan order dengan pengembalian dana yang telah terbayarkan sepenuhnya. Mohon agar dapat diperhatikan dalam hal apa pun kami tidak melakukan pengiriman ke rumah pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur bank. Untuk tujuan Ketentuan ini, "pengiriman" dipahami untuk telah terjadi atau order "telah dikirimkan" segera setelah anda atau pihak ketiga yang diindikasikan oleh anda memperoleh penguasaan fisik atas barang tersebut, yang akan dibuktikan dengan menandatangani tanda terima order di alamat pengiriman yang diindikasikan oleh anda.
Pengiriman. 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah: Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi [jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui [darat/laut/udara]
Pengiriman. 3.1. Pengiriman tunduk kepada Ketentuan Komersial International dari Kamar Dagang Internasional (Incoterms of the International Chamber of Commerce) yang berlaku pada tanggal pengiriman yang relevan. Kecuali jika para pihak menyetujui Ketentuan Komersial Internasional (Incoterm) dan tujuan yang lain, seluruh pengiriman akan didasarkan oleh Ketentuan Komersial Internasional (Incoterms) 2010, free carrier (FCA) ke tujuan yang ditentukan Penjual.
3.2. Seluruh tanggal pengiriman yang disebutkan dalam setiap penawaran atau konfirmasi pemesanan atau media lainnya hanya merupakan estimasi dan bukan merupakan kewajiban yang mengikat Penjual terhadap Pembeli kecuali disetujui sebaliknya antara para pihak secara tertulis.
3.3. Pemenuhan kewajiban pengiriman yang termasuk dalam penawaran, konfirmasi pemesanan, pengiriman dan Perjanjian antara para pihak tunduk kepada setiap peraturan nasional atau internasional, khususnya peraturan atau embargo pengendalian ekspor atau setiap pembatasan lainnya. Pengiriman yang tidak dilakukan atau terlambat yang disebabkan oleh pengecekan ekspor atau tata cara perizinan akan mengesampingkan setiap waktu atau tenggat waktu yang disetujui. Dalam hal tersebut, setiap tuntutan untuk kerusakan akan dikesampingkan.
Pengiriman. Pengiriman Produk dan/atau Layanan harus dilakukan sesuai dengan instruksi tegas dan/atau ketentuan pengiriman yang ditetapkan dalam Kontrak. Jika Kontrak tidak memuat ketentuan ketentuan pengiriman yang tegas, pengiriman harus sesuai dengan ICC Incoterms 2020, CIP, “Asuransi Pengangkutan Dibayar”, atau ketentuan lokal yang setara untuk penjualan domestik, ke lokasi pengiriman yang disebutkan dalam pesanan pembelian Pembeli. Pemasok harus memberikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan dan memuaskan kepada Pembeli untuk formalitas pabean, izin, dan hak istimewa bea di tempat atau pelabuhan tujuan, seperti kode pabean lengkap, setiap klasifikasi Produk sebagai barang penggunaan ganda, jika berlaku, bukti asal dan sertifikat terkait, semua tanda dan dokumentasi keselamatan yang diperlukan, serta setiap instruksi untuk penggunaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan Produk dan/atau Layanan. Pemasok harus menyediakan semua dokumentasi yang berkaitan dengan Produk dan/atau Layanan dalam bahasa Inggris, serta bahasa lokal di mana Produk dan/atau Layanan akan dikirimkan dan/atau digunakan. Pemasok juga harus memberikan dua slip pengiriman yang berisi nomor pesanan pembelian Pembeli, rincian pengiriman, jumlah paket atau barang curah yang sesuai, serta berat dan ukuran. Slip pengiriman pertama harus ditempatkan di luar paket dalam label alamat, slip pengiriman kedua harus menunjukkan tanggal pengiriman sebenarnya dari Produk dan harus dikirim ke departemen penerima Pembeli.
15.1 tidak akan berlaku. Kecuali diizinkan oleh Pembeli sebelumnya dan secara tertulis, Pembeli berhak menolak, seluruhnya atau sebagian, pengiriman yang terlambat, lebih awal, sebagian, atau berlebih. Pemasok setuju untuk membayar semua biaya tambahan, termasuk biaya pengiriman, biaya penyimpanan, kerusakan, dan biaya dalam bentuk apa pun, yang timbul sebagai akibat dari pengiriman tersebut atau jika Pemasok tidak mematuhi persyaratan pengiriman ekspres. Selain itu, dan tanpa membatasi hal tersebut di atas, Pemasok harus membayar, atas pilihan dan permintaan Pembeli, kredit layanan untuk pengiriman yang terlambat atau tidak lengkap atau pengiriman Produk dan/atau Layanan Cacat yang dihitung berdasarkan harga, termasuk semua pajak, tanpa mengurangi ganti rugi tambahan yang tersedia dalam Kontrak atau hukum. Perhitungan tersebut ialah sama dengan 0,4% (nol koma empat persen) dari nilai Kontrak, keterlambatan per hari kalender, sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak. ...
Pengiriman. 1. PIHAK KEDUA harus mengepak barang-barang seperti dimaksud pasal 2 di atas dengan baik sesuai spesifikasi pengepakan seperti tersebut pada pasal 3, untuk dapat bertahan terhadap penanganan yang buruk selama transit, cuaca buruk, garam dan hujan selama transit, atau akibat gudang terbuka.
2. Semua buku seperti tersebut pada pasal 2 di atas, harus dikirim oleh PIHAK KEDUA ke alamat penerima dengan menggunakan alat transportasi udara, laut, maupun darat, yang baik, cepat dan aman, sehingga buku dapat diterima dalam waktu dan jumlah yang telah ditetapkan, dalam keadaan baik dan utuh.
3. Buku yang harus dikirim harus diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada Kepala Sekolah atau orang yang diberi kuasa, dan setelah diperiksa oleh Kepala Sekolah atau orang yang diberi kuasa bersama Panitia Penerima, maka dibuat berita acara untuk ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak. Semua berita acara dimaksud harus disampaikan kepada PIHAK PERTAMA atau Proyek Pengembangan Buku dan Minat Baca Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi , paling lambat sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan pada pasal 5 ayat 1 Surat Perjanjian ini.
4. Pengiriman Buku Pelajaran dan Buku Pegangan Guru dapat pula dilaksanakan dengan pos melalui kerja sama dengan PT. POS Indonesia ke alamat sekolah yang ditentukan, bila ternyata pemakaian transportasi yang dimaksud ayat 2 pasal ini tidak memungkinkan.