Penafsiran. (a) Rujukan terhadap “Nasabah” atau “Anda” berarti Anda.
Penafsiran. Judul disisipkan hanya untuk kemudahan dan memudahkan rujukan dan tidak dipertimbangkan dalam konstruksi atau penafsiran setiap ketentuan dalam Perjanjian Mitra ini. Setiap penggunaan kata "termasuk" dalam Perjanjian Mitra ini tidak akan dianggap untuk membatasi arti kata atau frase sebelumnya. Masing-masing pihak telah diberi kesempatan untuk mengkaji ulang Perjanjian Mitra ini secara mandiri dengan penasihat hukumnya dan masing-masing pihak memiliki pengalaman dan kecakapan yang diperlukan untuk memahami, menafsirkan, dan menyetujui bahasa tertentu dari ketentuan tersebut. Oleh karena itu, jika terjadi ambiguitas atau perselisihan mengenai penafsiran Perjanjian Mitra ini, penyusunan bahasa tidak akan dikaitkan dengan salah satu pihak.
Penafsiran. Aturan penafsiran berikut akan berlaku bagi Perjanjian ini:
a. Judul Bagian dan Xxxxxxxx tidak akan memengaruhi penafsiran Perjanjian ini.
b. Perseorangan meliputi perorangan, perusahaan, atau badan nonperseroan (baik yang memiliki kepribadian hukum terpisah atau sebaliknya).
c. Kecuali jika konteks menyatakan sebaliknya, kata-kata dalam bentuk tunggal meliputi bentuk plural, dan kata-kata dalam bentuk plural meliputi bentuk tunggal.
d. Kecuali jika konteks menyatakan sebaliknya, penyebutan satu jenis kelamin akan meliputi penyebutan jenis kelamin lainnya.
e. Setiap penyebutan istilah hukum bahasa Inggris untuk tindakan, perbaikan, metode proses hukum, dokumen hukum, status hukum, pengadilan, pejabat, atau konsep atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum, di yurisdiksi selain Inggris, akan dianggap mencakup penyebutan yang paling mendekati dengan istilah hukum bahasa Inggris tersebut di yurisdiksi bersangkutan.
f. Penyebutan undang-undang atau menurut undang-undang adalah penyebutannya sebagaimana diubah, diperluas, atau diundangkan kembali dari waktu ke waktu, baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini, dan dalam kasus apa pun merupakan penyebutan undang-undang tersebut mencakup semua peraturan di bawahnya yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini.
g. Setiap kata-kata yang mengikuti istilah “mencakup,” “meliputi,” “secara khusus” atau “misalnya” atau frasa yang serupa tidak akan membatasi keumuman kata-kata umum terkait.
h. Setiap penyebutan kata “kelayakan barang dagangan” juga dipahami sebagai “kualitas yang memuaskan.””
Penafsiran. Keterangan dan judul yang digunakan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini semata-mata untuk kenyamanan para pihak, dan tidak untuk digunakan dalam penafsiran teks Persyaratan dan Ketentuan ini. Masing-masing pihak telah membaca dan menyetujui bahasa tertentu dari Persyaratan dan Ketentuan ini; perselisihan, ambiguitas, atau penafsiran yang meragukan tidak akan ditafsirkan bertentangan dengan konseptor.
Penafsiran. Masing-masing pihak sepakat bahwa Pihaknya telah membaca dan memahami Perjanjian ini, dan Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan secara lebih ketat terhadap Pihak yang menyusunnya. Judul- judul dan keterangan dibuat hanya untuk kemudahan dan tidak digunakan untuk menafsirkan Perjanjian ini. Jika suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan oleh suatu pengadilan sebagai tidak sah, melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka putusan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, legalitas atau keberlakuan bagian-bagian lain dari ketentuan yang sama atau ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
Penafsiran. Dalam Perjanjian, kecuali konteksnya mengharuskan yang berbeda:
(a) seseorang termasuk rujukan kepada suatu pemerintahan, negara, lembaga negara, perusahaan, kelengkapan perusahaan, asosiasi, kemitraan atau perorangan;
(b) seseorang termasuk rujukan kepada perwakilan pribadi secara hukum dari orang tersebut, penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan;
(c) penyebutan bentuk tunggal termasuk pula bentuk jamak dan sebaliknya;
(d) rujukan terhadap suatu perjanjian, dokumen atau suatu hukum adalah rujukan terhadap perjanjian, dokumen atau hukum (dan, apabila berlaku, tiap-tiap ketentuannya) sebagaimana diubah, dinovasi, ditambah atau digantikan pada saat itu; dan
(e) bagian, pasal, ayat dan penjudulan lainnya adalah hanya untuk mempermudah dan tidak mempengaruhi interpretasinya.
Penafsiran. Judul dan halaman konten dalam Ketentuan ini disertakan untuk tujuan kenyamanan saja dan tidak akan memengaruhi interpretasi Ketentuan ini.
Penafsiran. 13.1 Kecuali dimaksudkan lain, penyebutan dalam Perjanjian ini atas:
(a) dokumen (termasuk Perjanjian ini) mencakup perubahan atau penggantiannya;
(b) kata “pihak” mencakup individu, perusahaan, badan korporat, persekutuan, usaha patungan, badan atau asosiasi tak berbadan hukum, atau instansi pemerintah;
(c) bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya;
(d) dollar Xxxx Xxxx, dollar, HK$, HKD atau $ merujuk pada mata uang sah Xxxx Xxxx;
(e) kata-kata “mencakup”, “termasuk”, “misalnya” atau “seperti” tidak digunakan sebagai, atau ditafsirkan sebagai, kata-kata pembatasan, dan, jika menjelaskan contoh, tidak membatasi arti kata-kata yang dengannya contoh tersebut terkait dengan contoh atau contoh-contoh yang serupa;
(f) kata-kata yang netral gender atau spesifik gender termasuk masing-masing gender;
(g) orang ketiga atau pihak ketiga merujuk pada orang yang bukan pihak dalam Perjanjian ini; dan
(h) jenis kata dan bentuk gramatikal lainnya dari suatu kata atau frasa yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang terkait.
13.2 Pemberian judul hanya demi kemudahan saja dan tidak memengaruhi penafsiran Perjanjian ini.
13.3 Dalam hal ketidaksesuaian atau konflik antara versi Inggris dengan Indonesia dari Syarat dan Ketentuan ini, maka versi Inggris yang berlaku.
Penafsiran. (a) Dalam Lampiran ini –
(i) ekuitas” dan ”Efek ekuitas” termasuk saham-saham dalam modal suatu perusahaan, baik saham-saham biasa atau saham-saham preferen atau saham-saham jenis lainnya;
(ii) Efek Margin Ekuivalen” dan ”Efek Ekuivalen” berarti, sehubungan dengan Efek Margin dan Efek Yang Dibeli yang merupakan Efek bersifat ekuitas dan yang telah dibayar sebagian, atau telah dikonversi, dibagi, dikonsolidasikan, ditebus, dijadikan objek akuisisi, penempatan modal, hak memesan Efek terlebih dahulu atau peristiwa lain yang serupa dengan hal diatas:
(A) Dalam hal konversi, pembagian atau konsolidasi, Efek ekuivalen dengan Efek dimana Efek yang relevan telah dikonversi, dibagi atau dikonsolidasikan; dengan ketentuan bahwa, apabila patut, pemberitahuan telah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 4 (a) Lampiran ini;
(B) Dalam hal penebusan, sejumlah uang setara dengan hasil dari penebusan;
(C) Dalam hal akuisisi, sejumlah uang atau Efek ekuivalen dengan
(D) Dalam hal pembelian atas Efek yang telah dibayar sebagian, Efek ekuivalen dengan dengan Efek yang telah dibayarkan; dengan ketentuan bahwa, dalam hal Efek Ekuivalen, Penjual atau, dalam hal Efek Majin Ekuivalen, pihak yang melakukan transfer atas Efek Margin yang relevan, harus membayar kepada pihak lainnya sejumlah uang setara dengan jumlah yang jatuh tempo sehubungan dengan pembelian tersebut;
(E) Dalam hal penempatan modal, Efek ekuivalen dengan Efek yang relevan bersama-sama dengan Efek yang dialokasikan sebagai bonus atas Efek tersebut;
(F) Dalam hal hak memesan Efek terlebih dahulu, Efek ekuivalen dengan Efek yang relevan bersama dengan Efek yang dialokasikan terhadapnya; dengan ketentuan bahwa, pemberitahuannya telah diberikan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 4(a) Lampiran ini;
(G) Dalam hal pendapatan berbentuk Efek, atau suatu sertifikat yang dapat ditukarkan dimasa mendatang dengan Efek atau suatu kepemilikan untuk mengambilalih Efek didistribusikan, Efek ekuivalen dengan Efek yang relevan bersama dengan Efek atau sertifikat atau kepemilikan yang setara dengan yang dialokasikan; dengan ketentuan bahwa pemberitahuannya telah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 4(a) Lampiran ini;
(H) Dalam hal peristiwa lain yang serupa dengan peristiwa yang diatas, Efek yang ekuivalen dengan Efek yang relevan bersama dengan atau digantikan oleh sejumlah uang atau Efek atau harta lain yang setara dengan yang diterima sehubungan dengan Efek berdasarkan peristiwa tersebut...
Penafsiran. (a) Dalam adendum ini
(i) Suatu pihak mempunyai suatu “Eksposur Bersih Transaksi” terhadap pihak lain jika jumlah total dari semua Eksposur Transaksi dari pihak pertama melebihi jumlah total dari semua Eksposur Transaksi daripihak lain; dan jumlah dari Eksposur Bersih Transaksi adalah jumlah dari kelebihan tersebut. Untuk tujuan tersebut, jumlah yang tidak didenominasikan dalam Mata Uang Dasar harus ditukar ke dalam Mata Uang Dasar pada Kurs Spot yang berlaku pada waktu yang telah disepakati;