Penafsiran Klausul Contoh

Penafsiran. Aturan penafsiran berikut akan berlaku bagi Perjanjian ini:
Penafsiran. Judul disisipkan hanya untuk kemudahan dan memudahkan rujukan dan tidak dipertimbangkan dalam konstruksi atau penafsiran setiap ketentuan dalam Perjanjian Mitra ini. Setiap penggunaan kata "termasuk" dalam Perjanjian Mitra ini tidak akan dianggap untuk membatasi arti kata atau frase sebelumnya. Masing-masing pihak telah diberi kesempatan untuk mengkaji ulang Perjanjian Mitra ini secara mandiri dengan penasihat hukumnya dan masing-masing pihak memiliki pengalaman dan kecakapan yang diperlukan untuk memahami, menafsirkan, dan menyetujui bahasa tertentu dari ketentuan tersebut. Oleh karena itu, jika terjadi ambiguitas atau perselisihan mengenai penafsiran Perjanjian Mitra ini, penyusunan bahasa tidak akan dikaitkan dengan salah satu pihak.
Penafsiran. Keterangan dan judul yang digunakan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini semata-mata untuk kenyamanan para pihak, dan tidak untuk digunakan dalam penafsiran teks Persyaratan dan Ketentuan ini. Masing-masing pihak telah membaca dan menyetujui bahasa tertentu dari Persyaratan dan Ketentuan ini; perselisihan, ambiguitas, atau penafsiran yang meragukan tidak akan ditafsirkan bertentangan dengan konseptor.
Penafsiran. Masing-masing pihak sepakat bahwa Pihaknya telah membaca dan memahami Perjanjian ini, dan Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan secara lebih ketat terhadap Pihak yang menyusunnya. Judul- judul dan keterangan dibuat hanya untuk kemudahan dan tidak digunakan untuk menafsirkan Perjanjian ini. Jika suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan oleh suatu pengadilan sebagai tidak sah, melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka putusan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, legalitas atau keberlakuan bagian-bagian lain dari ketentuan yang sama atau ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini. 3.
Penafsiran a. “Perjanjian” ini adalah referensi untuk Perjanjian sebagaimana diubah, ditambah, diperpanjang, disajikan kembali (maupun secara fundamental dan baik lebih berat atau tidak) atau diganti atau tidak dengan persetujuan Pihak Pengandal;
Penafsiran. (a) Dalam Lampiran ini –
Penafsiran. (a) Dalam adendum ini
Penafsiran. 13.1 Kecuali dimaksudkan lain, penyebutan dalam Perjanjian ini atas:
Penafsiran a. “Perjanjian” ini adalah referensi untuk Perjanjia diperpanjang, disajikan kembali (maupun secara fundamental dan baik lebih berat atau tidak) atau diganti atau tidak dengan persetujuan Pihak Pengandal;