Pengiriman. 25.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang/jasa sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK. 25.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. 25.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
Appears in 3 contracts
Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id
Pengiriman. 25.1 22.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang/jasa barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK. 25.2 22.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. 25.3 22.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
Appears in 3 contracts
Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id
Pengiriman. 25.1 20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang/jasa barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK. 25.2 20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. 25.3 20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, Syarat Syarat Umum Kontrak
Pengiriman. 25.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang/jasa barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK. 25.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. 25.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
Appears in 1 contract
Samples: pareparekota.go.id