PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala berikutnya. Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini yaitu formulir profil pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).