Definisi Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris dan Direksi. Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi- informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dewan Komisaris dan Direksi. Perseroan menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS : Presiden Komisaris : Tuan DATO’ XXX XXXXX ---- - - XXXXX XXX ALIAS; 1)-------- --- Presiden Komisaris : Tuan DATO’ XXXXXXXXXXXX XXXXX; 2) Komisaris : Xxxx XXXXX XXXXXXXX; - - - - Komisaris : Tuan DATUK LIM - - - - - - - -
Dewan Komisaris dan Direksi. Perseroan bertanggungjawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Tambahan ini dan menegaskan tidak ada informasi penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi Tambahan kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini dan penyelenggaraan RUPSLB, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Perseroan No. 148/L/Dirut-HK/mh/VI/19, tanggal 26 Juni 2019 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. dan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui iklan pada surat kabar harian Seputar Indonesia, website PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan website Perseroan pada tanggal 3 Juli 2019. Selanjutnya, sehubungan dengan penyelenggaraan RUPSLB, Perseroan telah mengumumkan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 18 Juli 2019 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, website BEI, dan website Perseroan. Uraian detail dari rencana PMTHMETD ini akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

Examples of Dewan Komisaris dan Direksi in a sentence

  • Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.

  • Dewan Komisaris dan Direksi aktif mengawasi kesesuaian aktivitas usaha Perseroan dengan kebijakan dan prosedur yang dijalankan berdasarkan prinsip pengelolaan bank yang sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2013 dan 2012 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 2011 dan 2010, besarnya jumlah kompensasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing adalah sebesar Rp6.555 juta dan Rp3.316 juta serta Rp4.312 juta, Rp3.990 juta dan Rp2.525 juta.

  • Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.

  • Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.

  • Sebagai langkah dalam memitigasi terjadinya potensi risiko stratejik, Perseroan telah menyusun strategi dan rencana bisnis yang sebelumnya telah didiskusikan dengan Dewan Komisaris dan Direksi yang terangkum dalam RBB.

  • Gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp1.069.981.634 untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019.

  • Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxx Direktur Utama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxx Direktur Tidak Terafiliasi : Xxxxx Xxxxxxx Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi: Warga Negara Indonesia.

  • Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkatnya sampai penutupan RUPS tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya.

  • Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: Warga Negara India usia 43 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Commerce (Hons) dari St. Xavier’s College, India pada tahun 1994 dan Chartered Accountant dari The Institute of Chartered Accountant of India, India pada tahun 1998.


More Definitions of Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris dan Direksi. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014. Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 53 tahun. Memperoleh gelar Pascasarjana dari Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) tahun 1997 dan Sarjana Telekomunikasi dari Universitas Intitut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1993.

Related to Dewan Komisaris dan Direksi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.