Common use of PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus, Reksa Dana