Common use of PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA Clause in Contracts

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 18.3. 17.3 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pengaduan sebagaimanadimaksud pada butir 18.3. 17.3 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX 19 (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 18.3. 17.3 di atas, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana sebagai- mana dimaksud pada butir 18.317.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: mitra.panin-am.co.id:444

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 18.317.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana sebagai- mana dimaksud pada butir 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: mitra.panin-am.co.id:444