Common use of PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA Clause in Contracts

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospectus, Reksa Dana

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII 19 (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Reksa Dana

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana Pengaduan sebagai- mana dimaksud pada butir 17.3 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud sebagaimanadimaksud pada butir 17.3 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana Pengaduan sebagai- mana dimaksud pada butir 17.3 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 di atas, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus