PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus, Reksa Dana
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII 19 (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Reksa Dana
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana Pengaduan sebagai- mana dimaksud pada butir 17.3 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud sebagaimanadimaksud pada butir 17.3 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana Pengaduan sebagai- mana dimaksud pada butir 17.3 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3 di atas, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus