DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
Xxxxx Xxxx
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2024
Tanggal Efektif: 17 Februari 2015 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 14 April 2015
PROSPEKTUS PEMBARUAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX MAWAR EKUITAS PLUS
Reksa Dana DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS (selanjutnya disebut “DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS”) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS bertujuan untuk memberikan hasil investasi dan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka panjang.
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri; dan minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 3% (tiga per seratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 3% (tiga per seratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian mengenai alokasi biaya tercantum pada Bab XI.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Menara Sentraya Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx. 1A
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Telp. (00-00) 000 0000 / 5252 / 5353
Faks. (00-00) 000 0000 / 000 0000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN: DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
PT Danareksa Investment Management (“Manajer Investasi”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
“BAPEPAM dan LK”
adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Xxxx Xxxdidikan”
adalah program sosial dalam bentuk pemberian dana pendidikan yang ditujukan bagi kaum yang kurang mampu untuk dapat mengikuti program pendidikan. Xxxx Xxxdidikan akan disalurkan secara periodik melalui yayasan yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Besaran nilai Xxxx Xxxdidikan diatur lebih lanjut dalam Bab XI Prospektus.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kerja”
adalah hari kerja yang dimulai dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen”
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/ SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“Laporan Bulanan”
laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/ atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
“Manajer Investasi”
adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola Portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
“Nasabah”
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
“Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)”
adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
”Pembelian”
adalah tindakan calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan Kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
“POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah”
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“Prinsip Mengenal Nasabah”
adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuanga Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
“Ringkasan Informasi”
adalah dokumen yang disusun oleh Manajer Investasi mengenai syarat dan ketentuan berinvestasi pada Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
“Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)”
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
“Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan”
adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek)”
adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
BAB II INFORMASI MENGENAI
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta Nomor 38 tanggal 30 Januari 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Danareksa Mawar Ekuitas Plus Nomor 55 tanggal 22 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Reksa Dana DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kembali dilakukan perubahan melalui Akta Nomor 08 Tanggal 22 November 2018 dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, Akta Nomor 52 Tanggal 16 April 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., MKn. Notaris di Jakarta, Akta Nomor 22 Tanggal 30 Juli 2020 dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi dan Akta Nomor 11 Tanggal 16 November 2022, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-61/D.04/2015 tanggal 17 Februari 2015.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT. Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. DANA PENDIDIKAN
Xxxx Xxxdidikan adalah program sosial dalam bentuk Dana yang ditujukan bagi anak-anak seluruh Indonesia yang kurang mampu untuk dapat mengikuti program pendidikan melalui yayasan yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Xxxx Xxxdidikan akan disalurkan secara periodik melalui yayasan yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang besaran nilai Dana Pendidikan diatur lebih lanjut dalam Bab XI Prospektus.
Laporan penggunaan Dana Pendidikan akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan prosedur yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Danareksa Investment
Management (DIM)
1
Bank Kustodian
Yayasan Penerima
2
Keterangan gambar:
1. DIM mengirimkan instruksi pengeluaran Dana Pendidikan ke Bank Kustodian.
2. Berdasarkan instruksi dari DIM tersebut, Bank Kustodian akan mengeluarkan dana yang kemudian disalurkan ke yayasan penerima yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Dana Pendidikan.
2.4. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
2.5. PENGELOLA DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Xxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Sales & Marketing. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 per 4 Agustus 2022. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa (Persero), berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non-bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
Anggota
Xxx Xxxxxxx Xxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Finance & Operations. Meraih gelar Magister Ilmu Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Investment Services sejak tahun 2021, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Xxxxxx Xxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Product & Sharia Management PT BRI Manajemen Investasi sejak tahun 2020 Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri Pasar Modal sejak tahun 2016 di Eastspring Investment Management dengan jabatan terakhir sebagai Product Development Officer. Meraih gelar Sarjana Teknik Informatika dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2009. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-213/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
2.5. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 245/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Manajement sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008. selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Manajement dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 2011 dengan jabatan sebagai Fund Manager dan telah memiliki izin
Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxxxxx Xxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari President University, Jakarta pada tahun 2009. Memulai karir di UBS Securities pada tahun 2008 sebagai Sales Intern. Pada tahun 2010 Xxxxxxxx bergabung dengan BNP Paribas Securities sebagai Research Associate. Xxxxxxxx kemudian bergabung dengan Indo Premier Securities pada tahun 2014 sebagai Research Analyst. Pada tahun 2015 bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi sebagai Investment Analyst/Specialist dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK no. KEP-98/PM.211/PJ-WMI/2021 pada tanggal 22 April 2021.
X. Xxxx Xxxxxx Perdana, lulus dengan gelar Sarjana dan Magister Keuangan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Ia memulai karir di pasar modal sejak 2013, sebagai Management Trainee di Valbury Asia Securities, dan melangkah ke Valbury Capital Management sebagai analis pada tahun 2015. Bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada bulan Januari 2016 sebagai Research Analyst – Specialist di bawah lisensi Wakil Manajer Investasi dari OJK No. KEP-1/PM.211/PJ-WMI/2023 tanggal 5 Januari 2023.
Xxxx Xxxxxxxx, memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, memulai karirnya di sektor perbankan sebagai Officer Development Management Bank Mandiri pada tahun 2009. Setelah bekerja di sektor perbankan selama 4 tahun, dia memulai karirnya di pasar modal dengan bergabung di BRI Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai seorang research analyst. Suci adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi dari KEP-31/ PM.021/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 18 Desember 2023.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0083200.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 masing-masing tertanggal 16 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0195853. AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 31 Desember 2023 Rp. 40,91 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT Danareksa Investment Management menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT Danareksa Investment Management juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Danadengan telah mengadministrasikan lebih dari 170 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 260 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 300 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah :
1. PT CIMB Niaga Sekuritas;
2. PT CIMB Niaga Auto Finance.
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS bertujuan untuk memberikan hasil investasi dan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka panjang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio portofolio investasi:
- minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri; dan
- minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka Panjang DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada) akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilaksanakan secara konsisten.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 7), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (Jika Berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan Rasio Pendapatan Harga (Price Earning Ratio), dibandingkan dengan Rasio Pendapatan Harga untuk Efek sejenis (Jika Berupa Saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (Jika Berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (Jika Berupa Derivatif Atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan Harga Pasar Wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilai Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
PPh Final Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun
1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portfolio DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portfolio DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Bersifat Ekuitas
Harga Efek saham dapat berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi di Bursa Efek yang memperdagangkannya.
b. Efek Bersifat Utang
Secara umum harga Efek bersifat utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
c. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dalam negeri dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang menunjang.
8.2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS di Bursa Efek dihentikan; dan
c. Keadaan kahar (force majeur).
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang – Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau pihak ketiga lainnya.
8.4. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 23/POJK.04/2016 angka 45 huruf d serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh Danareksa Invesment Management (“DIM”) yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan professional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas asset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal.
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS terjamin karena setiap pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS memberikan informasi yang transparan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui besarnya risiko yang dihadapi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas portofolio investasinya, dan juga besarnya biaya-biaya yang dibebankan.
DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS diwajibkan memberikan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih, komposisi portofolio dan biaya-biaya secara rinci, transparan dan teratur kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menjaga objektifitas laporan keuangan, tanggung jawab pembukuan dibebankan pada Bank Kustodian sehingga bersifat lebih independen, dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
BAB X
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
10.2. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat menikmati hasil investasinya atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (reedem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
10.3. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Pembelian Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS di Bursa Efek dihentikan;
c. Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
10.6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan.
10.7. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
10.8. HAK UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI LAPORAN PENGGUNAAN DANA PENDIDIKAN Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh informasi mengenai laporan penggunaan Xxxx Xxxdidikan dengan prosedur yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XI
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari Imbalan Jasa Manajer Investasi akan disalurkan sebagai Xxxx Xxxdidikan yang dibayarkan pada waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih harian DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaruan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/ atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS;
i. Biaya Asuransi (jika ada);
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS menjadi efektif;
f. Biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS termasuk biaya Konsultan Hukum,
Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga; dan
g. Biaya pembuatan Ringkasan Informasi.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS;
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyetaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
d. Biaya bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (jika ada); dan
e. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
11.4. BIAYA KONSULTAN HUKUM, BIAYA NOTARIS, BIAYA AKUNTAN DAN/ATAU BIAYA PIHAK LAIN MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN/ATAU DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI/PIHAK DIMAKSUD.
11.5. ALOKASI BIAYA
Jenis % Keterangan
Dibebankan kepada DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS:
a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi Maks. 2% p.a. per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva
Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan Maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari Imbalan Jasa Manajer Investasi akan disalurkan sebagi Dana Pendidikan yang akan dibayarkan pada waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 0,2% p.a. per tahun dihitung secara harian dari Xxxxx Xxxxxx
Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan Maks. 3% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Maks. 3% dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan
c. Biaya Bank Jika Ada
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan
Jika Ada
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS WAJIB DIBUBARKAN
XXXXXXXXX MAWAR EKUITAS PLUS wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
Dalam hal DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS telah memiliki dana kelolaan
Dalam hal DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12.3. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. DALAM HAL DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI, MAKA BEBAN BIAYA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS TERMASUK BIAYA KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN, DAN BEBAN LAIN KEPADA PIHAK KETIGA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN WAJIB DIBAYAR MANAJER INVESTASI KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.
12.6. XXXXXXX INVESTASI WAJIB MELAKUKAN PENUNJUKAN AUDITOR UNTUK MELAKSANAKAN AUDIT LIKUIDASI SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK MELENGKAPI LAPORAN YANG WAJIB DISERAHKAN KEPADA OJK YAITU PENDAPAT DARI AKUNTAN. DIMANA PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI (JIKA ADA) DILAKUKAN SETELAH SELESAINYA PELAKSANAAN AUDIT LIKUIDASI YANG DITANDAI DENGAN DITERBITKANNYA LAPORAN HASIL AUDIT LIKUIDASI.
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
13.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
13.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Total Hasil Investasi (%) | Periode dari | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 2,15 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus (0,57) | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus (1,12) | 3 tahun kalender terakhir | ||
tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospek- tus - | 2023 | 2022 4,64 | 2021 (0,57) | ||||
2,15 | |||||||
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | (3,80) | (0,57) | (1,12) | (3,80) | 1,50 | (0,57) |
Biaya Operasi (%) | - | 1,89 | 1,63 | 1,70 | 1,89 | 1,96 | 1,63 |
Perputaran Portofolio | - | 1,32 : 1 | 0,82 : 1 | 0,95 : 1 | 1,32 : 1 | 1,35 : 1 | 0,82 : 1 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - | - | - | - | 0,00 | - |
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS
Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS. Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut :
a. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Skema instruksi transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS adalah sebagai berikut :
3
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1a
2
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
1b
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui salah satu dari 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual, maka Agen Penjual akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari yang sama Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/ pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan NAB per Unit pada hari transaksi (T+0).
14.2. ALUR DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (pelunasan) ditetapkan sebagai berikut:
Manajer Investasi/Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
Dana investasi (pembelian) Unit Penyertaan disetorkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Instruksi pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (good fund) dan instruksi telah diterima dengan baik (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.3. ALUR DANA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi/Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
Setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dilengkapi oleh Pemegang Unit Penyertaan, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak aplikasi penjualan kembali telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.4. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS diperdagangkan tanpa warkat (scriptless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi.
Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dan Formulir Profil Pemodal dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif, Propektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.22/POJK.04/2014., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang pertama kali (pembelian awal).
15.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
15.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sebagaimana diatur pada angka 2 di atas, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
15.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang berada pada Bank Kustodian:
Nama Rekening : RD Danareksa Mawar Ekuitas Plus Bank : PT BANK CIMB NIAGA TBK
Nomor Rekening : 800033258200
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan/transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
15.7. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan penjualan Unit Penyertaan apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan
Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit DANAREKSA
MAWAR EKUITAS PLUS bahwa permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dapat tetap diproses sebagai permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/ transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada akhir Hari Bursa tersebut.
16.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Permohonan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
16.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen- dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti- bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dan/ atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.5. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI MAWAR, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembaruan Prospektus, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Menara Sentraya Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx. 1A
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Telp. (00-00) 000 0000 / 5252 / 5353
Faks. (00-00) 000 0000 / 000 0000
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B
Jakarta 12910
(00-00) 00 000 000 (00-00) 00 000 000 / 25 198 005