Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Klausul Contoh

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-undang PHI menganut penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengedepankan musyawarah untuk mufakat (melalui win-win solution) agar dengan demikian, proses produksi barang dan jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaian secara wajib sama-sama harus dimulai dengan musyawarah mufakat antara pihak yang berselisih (bipartit), kemudian kalau tidak selesai baru dilanjutkan ke pegawai perantara di kantor yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan seterusnya ke Panitia Penyelsaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat, sedangkan penyelesaian secara sukarela adalah melalui seorang Juru atau Dewan Pemisah yang disebut dengan Arbitrase.3
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Secara tidak langsung UU Nomor 2 Tahun 2004 sebetulnya sama dengan UU Nomor 22 Tahun 1957 yang sama mengenal penyelesaian secara wajib dan penyelesaian secara sukarela. Penyelesaian secara wajib sama-sama harus dimulai dengan musyawarah untuk mufakat antara pihak yang berselisih (bipartie), kemudian jika tidak menyelesaikan permasalahan dilanjutkan ke pegawai perantara di kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan seteusnya ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat, sedangkan penyelesaian seacara sukarela adalah melalui seorang Juru atau Dewan Pemisah yang disebut dengan Arbitrase. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 penyelesaian secara wajib juga dimulai dengan bipartie (perundingan antara kedua belah pihak yang berselisih). Jika perundingan tersebut tidak selesai barulah dilanjutkan secara mediasi oleh seorang mediator yang ada di kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, apabila para pihak tidak memilih konsiliasi atau arbitrase. Kemudian jika juga tidak menyelesaikan permasalahan salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilah Hubungan Industrial.

Related to Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Kemudahan Pencairan Investasi Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal. Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: