PEMBAHASAN Klausul Contoh

PEMBAHASAN. Menjelaskan dan menguraikan tentang 1) Luaran atau fokus utama kegiatan yang digunakan solusi yang diberikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. 2) Dokumentasi yang relevan dengan jasa atau barang sebagai luaran atau focus utama kegiatan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekitar peserta KKN-DR (Foto, tabel, grafik, bagan,gambar dsb ) 3) Keunggulan dan kelemahan luaran atau fokus utama kegiatan apabila dilihat kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat di lokasi kegiatan PkM dikaitkan dengan teori yang relevan. 4) Tingkat kesulitan pelaksaan kegiatan (pelatihan, konsultasi,pendidikan kesehatan dan advokasi ).
PEMBAHASAN. 5 Topik 2
PEMBAHASAN. Penawaran umum secara langsung (direct public offering) dapat dilakukan oleh emiten dengan berbagai alasan. Dalam hal ini emiten tidak menggunakan jasa penjamin emisi karena ukuran/ jumlah efek yang ditawarkan kecil, sehingga emiten tersebut ditolak oleh banyak perusahaan penjamin emisi sehingga akhirnya emiten harus melakukan penawaran umum tanpa menggunakan jasa penjamin emisi.2 Di Amerika Serikat, permasalahan mengenai besar kecilnya penawaran efek yang dapat dijamin oleh penjamin emisi ini ditentukan berdasarkan persyaratan- persyaratan tertentu. Bagi penawaran umum yang tidak memenuhi persyaratan dan jumlahnya tidak memenuhi batasan minimum yang ditentukan, maka terhadap penawaran umum tersebut, emiten harus melakukannya sendiri (tanpa menggunakan jasa penjamin emisi).3 Berdasarkan Undang undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), kegiatan penjamin emisi dalam melakukan penjaminan emisi hanya dapat dilakukandalallm rangka membentu emiten melakukan penawaran umum atas efeknya. Misalnya kegiatan distribusi yang dilakukan oleh penjamin emisi di pasar perdana, hanya dapat dilakukan apabila suatu pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum telah dinyatakan efektif oleh Bapepam ( saat ini OJK).4 Perusahaan efek hanya bertindak sebagai perantara pedagang efek yang menjualkan efek milik pemegang saha utama, misalnya bermaksud menjual 20 % dari sahamnya pada suatu emiten kepada satu atau sekelompok pemodal. Hal ini tidak dapat dikatakan telah melakukan kegiatan penjaminan emisi karena tidak mengandung unsur kegiatan penawaran umum dalam ppenjualaln saham tersebut. Perusahaan efek tersebut hanya melakukan fungsi perantaraan yaitu memasarkan, menjual serta mendistribusikan efek. Penjualan ini dapat dilakukan oleh perusahaan efek bahkan yang tidak mempunyai izin sebagai penjamin emisi efek karena tidak terdapat unsur penjaminan emisi dan penawaran umum yang dilakukan.
PEMBAHASAN. 1. Upaya BHP2A IDI dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Dokter yang Berhadapan dengan Sengketa Medik (a) melakukan telaah hukum terhadap rancangan peraturan- peraturan dan ketetapan-ketetapan organisasi; (b) melakukan telaah hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anggota dan organisasi; dan (c) melakukan pembinaan dan pembelaan anggota dalam menjalankan profesinya. Sebagai badan yang bertugas melakukan pembinaan dan pembelaan terhadap anggota, BHP2A memiliki peran sentral ketika adanya sengketa medik yang melibatkan anggota profesi dokter dan pasien/masyarakat. Pasien/masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter, dapat mengajukan pengaduan ke BHP2A yang terdapat pada IDI cabang, wilayah, maupun pusat. BHP2A akan melakukan pemeriksaan awal terhadap pengaduan yang masuk guna menentukan jenis sengketa medik yang terjadi. Setidaknya terdapat 3 (tiga) macam sengketa medik, yaitu sengketa hukum (pidana/perdata), sengketa etik, dan sengketa disiplin profesi. Jika pengaduan yang diajukan mengandung unsur pelanggaran etik, maka BHP2A akan meneruskan pengaduan tersebut ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) setempat guna diproses. Hal ini dikarenakan MKEK adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan ada/tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter teradu, serta menetapkan sanksi etik bagi dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Lain halnya apabila pengaduan tersebut mengandung unsur pelanggaran disiplin profesi, maka BHP2A akan meneruskan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) guna dilakukan pemeriksaan. MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan ada/tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter teradu, serta menetapkan sanksi disiplin bagi dokter yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Terakhir, apabila pengaduan yang diterima oleh BHP2A merupakan sengketa hukum (pidana/perdata), maka BHP2A akan meneruskan meneruskan pengaduan tersebut ke lembaga hukum yang berwenang (kepolisian/pengadilan). Dari masing-masing jenis sengketa tersebut, BHP2A akan menawarkan bantuan hukum berupa pendampingan bagi dokter yang diadukan oleh pasien/masyarakat, baik saat berperkara di MKEK, MKDKI, maupun pengadilan. Jadi, BHP2A menyediakan jasa bantuan hukum bagi dokter-dokter anggota yang menghadapi sengketa medik, baik diminta maupun tanpa diminta. Keberadaan BHP2A juga dimaksudkan untuk memberikan per...
PEMBAHASAN. 2.1. Kajian Pancasila sebagai dasar negara dan Hukum Tata Negara Indonesia Pancasila sebagai dasar negara dan Pancasila sebagai hukum tata negara Indonesia kajiannya harus berdasarkan kajian ilmu hukum. Melakukan Kajian terhadap ilmu hukum adalah kajian yang bersifat khas, oleh karena itu kajian terhadap ilmu hukum disebut pula kajian ilmu hukum yang memiliki sifat “Sui Generis”(Xxxxxxxx X. Xxxxxx dan Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx : h. 1). Sebagai ilmu yang memiliki sifat “Sui Generis” baik menyangkut obyek kajiannya maupun metodenya. Artinya dalam melakukan kajian terhadap ilmu hukum tidak begitu saja dapat menggunakan metode kajian ilmu lain. Inilah ciri khas dari ilmu hukum memilki medote kajian tersendiri sehingga sering juga disebut bahwa ilmu hukum memiliki keperibadian sendiri. Kajian Pancasila sebagai formula ideology (kebangsaan) mengenai dasar negara dituangkan dalam UUD 1945 (X.X.X.Xxxxxxxx, 1985 : h.320). Status Pancasila sebagai dasar negara sudah banyak dibahas, diantaranya : 1). Notonagoro dalam pidatonya berjudul :Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, mengemukakan bahwa Pancasila merupakan : StaatfundamentaLembaga Negaraorm. (Notonagoro ,1970 : h.20); 2). X.Xxxxx X. Xxxxxxxx dalam makalah berjudul : Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia (1991); 3). Bung Karno dalam pidatonya mengatakan; bahwa Xxxxxxxxx sebagai “Philosophische Grondslag” atau dasar filsafat yakni pikiran yang sedalam- dalamnya untuk di atasnya didirikan negara Indonesia. (Xxxxx Xxxxxxxx, 1984 : h.10) Landasan kajian dan sudut pandang yang digunakan ke tiga sumber tersebut di atas beragam, namun kajian yang dibutuhkan adalah kajian yang tepat dalam menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Dikutif dari tulisan Xxxxxxxx X. Xxxxxx, Pancasila sebagai dasar negara dan hukum tata negara, Menurut X.X.X.Xxxxxxxx memaparkan ada tiga tahap evolusi status Pancasila. 1. Ideologi kebangsaan mengenai dasar negara (BPUPKI); 2. Ideologi kebangsaan dituangkan menjadi dasar negara dalam konstitusi (18 Agustus 1945); 3. Fase kritik, dalam fase kritik ini terjadi eksplisitas status Pancasila sebagai dasar negara, sumber hukum dan ideology nasional.(A.M.W.Xxxxxxxx,1985 : h.320,321). Dari paparan tersebut di atas tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
PEMBAHASAN yang terdiri dari Keabsahan Perjanjian Jual Beli Cengkeh Antara Petani Dan Perusahaan Rokok menurut KUHPerdata dan Pembuktian Perjanjian Bila Terjadi Wanprestasi Jual Beli Cengkeh Antara Petani Dan Perusahaan Rokok
PEMBAHASAN. Pada bagian pembahasan ini, peneliti merumuskan hasil penelitian yang sudah dilakukan dan membandingkannya dengan hasil penelitian sebelumnya. Overconfidence bias merupakan variabel pertama dalam peneltian ini. Berdasarkan teori, overconfidence bias merupakan sikap terlalu percaya diri berkaitan dengan seberapa besar prasangka atau perasaan tentang seberapa baik seseorang mengerti kemampuan mereka dan batas pengetahuan mereka sendiri. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, overconfidence bias mempunyai nilai T-Statistics sebesar 2,899 dan P- Values sebesar 0,004. Hasil ini menunjukkan bahwa overconfidence bias berpengaruh signifikan dan positif terhadap pengambilan keputusan investasi di Jabodetabek. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Jannah & Xxx (2017) bahwa overconfidence bias memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap pengambilan keputusan investasi. Variabel kedua dalam penelitian ini adalah representativeness bias. Representativeness bias merupakan pengambilan keputusan berdasarkan pemikiran stereotip atau analogi, dan akan menyebabkan investor membuat keputusan keuangan yang keliru, yaitu keputusan yang yaitu keuangan tidak meningkatkan perolehan imbal hasil. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, representativeness bias memiliki nilai T-Statistics sebesar 4,780 dan P-Values sebesar 0,000. Hasil ini menunjukkan bahwa representativeness bias berpengaruh signifikan dan positif terhadap pengambilan keputusan investasi di Jabodetabek. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxx (2018) bahwa representativeness bias berpengaruh positif signifikan terhadap pengambilan keputusan investasi. Variabel ketiga yaitu loss aversion bias. Loss Aversion Bias mengacu pada perbedaan tingkat mental yang dimiliki seseorang yang disebabkan kehilangan atau keuntungan dengan ukuran yang sama. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, loss aversion bias mempunyai nilai T-Statistics sebesar 3,268 dan P-Values sebesar 0,001. Hal ini menunjukkan bahwa loss aversion bias berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengambilan keputusan investasi di Jabodetabek. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxx (2018) bahwa loss aversion bias berpengaruh positif signifikan terhadap pengambilan keputusan investasi.
PEMBAHASAN. Penelitian ini mengacu pada teori perilaku konsumen yang merupakan kegiatan individu secara langsung terlibat dalam mendapatkan barang atau jasa, termasuk di dalamnya terdapat proses niat melakukan pembelian.Pada persiapan serta penentuan kegiatan tersebut. Perilaku niat pembelian konsumen dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pengalaman sebelumnya, reputasi perusahaan, dan lain lain. Kemudahan penggunaan online mengacu pada tingkat mana belanja online dari internet diyakini mudah oleh pelanggan (Chiu,2009). Persepsi kemudahan penggunaan merupakan faktor penting ketika menggunakan teknologi internat dalam menakses, menggunakan teknologi informasi atau melalui situs web tertentu. Saat dimana konsumen memutuskan sebagai pengguna suatu produk/jasa. Xxxxxxx et al. (2000) menunjukkan bahwa adanya kemudahan bagi penggunaan yang dirasakan penerima atas situs web tertentu. Menimbulkan niat untuk berbelanja melalui situs tersebut. Pendapat penelitian tiagdak sejalan dengan penelitian ini. Dimana pada penelitian ini ini menujukkan persepsi kemudahaan tidak mempengarhi sseotrang untuk mengambil keputusan membeli makanan secara online. Sengkan pada pengalaman sebelumnya dalam berbelanja online Menurut Xxxxxxx et al., 2005; Thamizhvanan dan Xxxxxx, 2013, pengguna yang memiliki pengalaman online akan mengalami ketidakpastian yang berkurang, yang mengarah ke niat yang lebih tinggi untuk membeli produk atau layanan secara online. Selanjutnya, pembelanja online yang telah berbelanja online sebelumnya lebih bersedia melakukannya lagi.Berbeda dengan hasil penelitian ini yang menunjukkan tidak adanya pengaruh pengalaman sebelumnya terhadap niat membeli makanan secara online. Umtuk variable reputasi perusahaan menunjukkan Xxxx.0000, Unggulnya perusahaan penjaga reputasi dengan "efek penyangga", membantu untuk melindungi mereka dari beberapa hal negatif konsekuensi kekecewaan. Dia mendukung bahwa reputasi perusahaan melemahkan kaitannya antara intensitas keguguran dan kepuasan, turun atribusi kemampuan kontrol dan stabilitas, dan diinduksi niat pembelian kembali yang lebih tinggi setelah intensitas keguguran. Kondisi tersebut sejalan dengan penelitian ini, yang menjukkan adanya hubungan reputasi perusahaan dengan niat beli. Sementara itu untuk variable harga, konsumen mencari penghematan harga melalui diskon harga karena mereka khawatir dengan jumlah uang yang dapat mereka hemat melalui diskon ini (Darke et al. (1995). Penelitian lain oleh Xxxxxxx dan Xxxxxxxx (1981) mengungka...
PEMBAHASAN. 1) Merupakan tempat penulis mengemukakan pendapat dan argumentasi secara ilmiah, singkat dan logis. 2) Mengungkapkan hasil interpretasi terhadap hasil-hasil pengamatan yang telah dianalisis. Berupa penjelasan teoritik baik secara kualitatif, kuantitatif atau secara statistik. 3) Pendapat orang lain yang telah diringkas dalam Pendahuluan atau Tinjauan Pustaka tidak perlu diulang cukup diacu seperlunya. 4) Dianalisis apakah pembahasan telah memenuhi Tujuan Penelitian. Hubungkan hasil penelitian dengan pengamatan atau hasil penelitian sebelumnya dengan menunjukkan persamaannya dan membahas perbedaannya. Sebaiknya tidak menyatakan “Kesimpulan Budi (2012) mendukung hasil penelitian ini” tetapi sebaiknya adalah “penelitian ini memperkuat kesimpulan Budi (2012)”. a) Dapat dilakukan perbandingan dan hubungan antara hasil yang satu dengan lainnya, dan dibandingkan dengan hasil penelitian terdahulu yang sejenis atau dengan dasar teori yang ada. b) Fakta yang diungkapkan berdasarkan uraian atau penalaran logis maupun pustaka. c) Tidak menempatkan hasil dan pembahasan dalam subbab yang sama.
PEMBAHASAN. 1) Pengaruh Functional Branding terhadap Social Media Marketing Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa functional branding berpengaruh positif dan signifikan terhadap social media marketing. Hal ini menunjukkan bahwa semakin baik functional branding maka semakin baik strategi pemasaran melalui sosial media. Berdasarkan literatur, pemasaran media sosial cenderung lebih ke arah branding fungsional daripada branding yang disengaja, karena memanfaatkan posting merek dan halaman merek untuk menciptakan layanan dengan tujuan meningkatkan pengalaman pengguna. Seperti dicatat oleh Xxxxxxx et al. (2012) salah satu cara yang paling bermakna, organik, dan berpengaruh melalui mana merek menggunakan pemasaran media sosial adalah posting merek dan halaman merek. Seperti dicatat oleh Tafesse (2015), halaman merek mewakili platform interaktifi dan berdedikasi, yang dibuat oleh merek atau perusahaan di situs web media sosial yang bertujuan untuk meningkatkan komunikasi merek dan interaksi pelanggan. Halaman merek memungkinkan merek untuk menumbuhkan interaksi yang dipersonalisasi, teratur dan langsung dengan mereka dan menciptakan komunitas online yang aktifi (Xxx, Xxxxxxx, & Xxxxxxx, 2015; Xxxxxx & Xxxxx, 2015). Halaman merek terdiri dari komunitas penggemari merek, pelanggan, konsumen, influencer, penggemari majikan, dan lainnya yang berlangganan pembaruan merek secara sukarela (Zaglia, 2013; Xxxxxxx et al., 2014). Pelanggan yang mengikuti atau menyukai halaman merek sering membuka diri terhadap komentar, pos penggemar, dan reaksi konsumen lain serta komunikasi reguler suatu merek. Halaman merek dikaitkan dengan alat interaktivitas, termasuk komentar, seperti, pribadi, berbagi, pesan publik, dan meninggalkan pesan pribadi di halaman. Alat-alat ini memberdayakan pengguna untuk mengekspresikan perasaan mereka, menyuarakan pendapat mereka dan berbagi pengalaman pribadi tentang suatu merek. Untuk pengguna real-time, interaktivitas ini menciptakan lingkungan untuk menciptakan pengalaman merek yang kaya (Zaglia, 2013; Tafesse, 2016). Posting merek mewakili pembaruan yang sering, tidak dibayar, dan singkat yang dikirimkan kepada penggemar dan pelanggan setiap hari dan yang ditulis oleh merek. Merek secara langsung mengirim pembaruan kepada penggemar dan pelanggan di umpan berita mereka atau setiap kali mereka mengunjungi halaman merek tempat mereka berlangganan (Xxxxxx & Tuten, 2015; Xxxxxxx et al., 2012). Posting merek dikirim ke pelanggan sebagai pembaruan beru...