Common use of PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN Clause in Contracts

PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN. 1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN. 1. Nasabah dapat melakukan penyetoran Penyetoran ke Rekening dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan tunai, warkat (Cek dan/atau Bilyet Giro atau dengan pemindahbukuan). Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan