Common use of PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN Clause in Contracts

PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN. 1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank. 3. Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening. 4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank. 5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 7. Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan. 8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut:

Appears in 3 contracts

Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions, Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration, Syarat Dan Ketentuan Umum

PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN. 1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank. 3. Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening. 4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank. 5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 7. Xxxxxxx Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan. 8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut:

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN. 1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non non-tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non non-tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank. 3. Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non non-tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non non-tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening. 4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank. 5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 7. Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan. 8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank

PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN. 1. Nasabah dapat melakukan penyetoran Penyetoran ke Rekening dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan tunai, warkat (Cek dan/atau Bilyet Giro atau dengan pemindahbukuan). Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) asing/Valas akan dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan:Nasabah (ai) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (bii) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank. 3. Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening. 4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas Valas tunduk pada peraturan perundang-undangan regulasi yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank. 5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valas valuta asing (Valas) terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 7. Xxxxxxx Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan. 8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah kuasanya yang sah (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN. 1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/dan/ atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/dan/ atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan kurs/kurs/ biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank. 3. Apabila terdapat tolakan/tolakan/ retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/tolakan/ retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening. 4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank. 5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/setoran/ incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/dan/ atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 7. Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/overdraft/ cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan. 8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/penarikan/ pembayaran/ pemindahbukuan/ transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/instruksi/ permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan