Penyimpanan Data Pribadi Klausul Contoh

Penyimpanan Data Pribadi. Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau Perusahaan terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.
Penyimpanan Data Pribadi. BPR Xxxxx berkomitmen untuk menyimpan data pribadi nasabah dengan perlindungan terbaik selama diperlukan untuk menyediakan layanan perbankan. Sebagian dari data pribadi nasabah dapat pula dikelola, diproses, dan disimpan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPR Xxxxx xxxx di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia guna menjaga kinerja layanan dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses dan efektifitas pengawasan sesui hukum yang berlaku. BPR Xxxxx akan menyimpan data pribadi sebagaimana disebutkan di atas sepanjang hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai tujuan mengapa data pribadi tersebut dikumpulkan, selama nasabah masih menggunakan layanan perbankan milik BPR Indra, atau sepanjang penyimpanan tersebut diharuskan atau diperkenankan sesuai dengan kebijakan retensi data milik BPR Xxxxx serta peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BPR Xxxxx akan berhenti untuk menyimpan data pribadi nasabah, atau menghilangkan cara-cara yang dengan mana data pribadi nasabah dapat diasosiasikan dengan nasabah, segera setelah tujuan pengumpulan data pribadi tersebut tidak lagi terpenuhi dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum maupun bisnis.
Penyimpanan Data Pribadi a. Kami akan mulai menyimpan Data Pribadi Penggunan pada saat anda menggunakan dan/atau mendaftarkan diri dalam Layanan. Data Pribadi anda akan disimpan selama anda masih menggunakan Layanan sampai dengan batas waktu sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan b. Data Pribadi Pengguna dan/atau Pelanggan yang disimpan dalam MyIndibiz telah melalui proses verifikasi dan terenkripsi selama Layanan beroperasi. c. Apabila Layanan MyIndibiz sudah tidak beroperasi , MyIndibiz berhak menyimpan dan menggunakan Data Pribadi Pengguna dan/atau Pelanggan sampai dengan batas waktu sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. MyIndibiz menggunakan database internal dengan infrastruktur & server internal milik Telkom dan tidak menggunakan third party, cloud, atau semacamnya untuk menampung perolehan dan pengumpulan data pribadi, serta menggunakan perangkat lunak yang legal.

Related to Penyimpanan Data Pribadi

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;