Penyimpanan Data Pribadi Klausul Contoh

Penyimpanan Data Pribadi. 3.6 Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau Perusahaan terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.
Penyimpanan Data Pribadi. BPR Xxxxx berkomitmen untuk menyimpan data pribadi nasabah dengan perlindungan terbaik selama diperlukan untuk menyediakan layanan perbankan. Sebagian dari data pribadi nasabah dapat pula dikelola, diproses, dan disimpan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPR Xxxxx xxxx di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia guna menjaga kinerja layanan dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses dan efektifitas pengawasan sesui hukum yang berlaku. BPR Xxxxx akan menyimpan data pribadi sebagaimana disebutkan di atas sepanjang hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai tujuan mengapa data pribadi tersebut dikumpulkan, selama nasabah masih menggunakan layanan perbankan milik BPR Indra, atau sepanjang penyimpanan tersebut diharuskan atau diperkenankan sesuai dengan kebijakan retensi data milik BPR Xxxxx serta peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BPR Xxxxx akan berhenti untuk menyimpan data pribadi nasabah, atau menghilangkan cara-cara yang dengan mana data pribadi nasabah dapat diasosiasikan dengan nasabah, segera setelah tujuan pengumpulan data pribadi tersebut tidak lagi terpenuhi dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum maupun bisnis.
Penyimpanan Data Pribadi a. Kami akan mulai menyimpan Data Pribadi Penggunan pada saat anda menggunakan dan/atau mendaftarkan diri dalam Layanan. Data Pribadi anda akan disimpan selama anda masih menggunakan Layanan sampai dengan batas waktu sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Related to Penyimpanan Data Pribadi

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.