Xxxxxxx Xxxxxxxx Klausul Contoh

Xxxxxxx Xxxxxxxx. 2009. Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi. Jakarta, Erlangga Xxxxxxx, Xxxx. 2013. Perilaku Organisasi Edisi Kesepuluh. Yogyakarta: XXXX Xxxxxxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, 2013, Manajemen Sumber Daya Manusia Xxxxxxxx, 2002, Manajemen Tenaga Kerja Dan Hubungan Kerja, Pioner Jaya, Bandung. Xxxxx, X. Xxxxx, and Xxxxxx X. Xxx. 20014. Human Resource Management.
Xxxxxxx Xxxxxxxx. 2012. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Bumi Aksara. Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Xxxxx, Xxxxx. 2014. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana. Winarno. 2014. Kebijakan publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS.
Xxxxxxx Xxxxxxxx. A learning organization is a group of people who are continually enhancing their capabilities to create what they want to create.
Xxxxxxx Xxxxxxxx. A. (2014). Peran Perempuan Minahasa. xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx (2020). Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Kartini dari Minahasa yang Dirikan Sekolah untuk kaum Perempuan, xxxxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx. xxxxxxxxx.xxx
Xxxxxxx Xxxxxxxx. Ahli dari Presiden:
Xxxxxxx Xxxxxxxx. Aturan Bea Meterai. (Bandung : PT. Eresco, 1992). Cet 2. Hlm 1. (1) (2) 1. Dokumen yang berbentuk : a) surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; b) akta-akta notaris termasuk salinannya; c) akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; d) Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 2. Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan : a) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; b) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula. 1. Dokumen yang berupa : a) surat penyimpanan barang; b) konosemen; c) surat angkutan penumpang dan barang; d) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3); e) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; f) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; g) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6). 2. segala bentuk Ijazah; 3. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; 4. tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. 5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank; 6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; 7 dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada (1) (2) penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
Xxxxxxx Xxxxxxxx. Berikut di bawah ini akan dibahas mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kinerja karyawan, diantaranya yaitu:
Xxxxxxx Xxxxxxxx. Dalam keadaan gempa, angin topan, banjir, kebakaran, perang, huru hara, pemberontakan dan bencana lain yang tidak dapat dicegah atau dihindari, yang secara langsung mempengaruhi pemenuhan kewajiban Perjanjian ini atau membuat tidak mungkin untuk kewajiban yang disepakati, Pihak yang mengalami Keadaan Terpaksa tersebut wajib memberitahukan kepada Pihak lain melalui Surat Tertulis dalam waktu 15 hari setelah itu, memberikan informasi rinci tentang Keadaan Terpaksa, menjelaskan alasan ketidakmampuan untuk melaksanakan semua atau bagian dari Perjanjian ini. Para Pihak harus sepakat untuk memutuskan Pengakhiran Perjanjian dan/atau untuk membebaskan bagian dari kewajiban dan/atau untuk menunda pelaksanaan kewajiban.
Xxxxxxx Xxxxxxxx. Data Kinerja Karyawan ini disusun penulis berdasarkan dokumentasi hasil pengukuran kinerja karyawan sesuai SMKBK (Sistem Manajemen Kinerja Berbasis Kompetensi) yang berlaku di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan yang diperoleh dari Bagian Operasional Sumber Daya Manusia.
Xxxxxxx Xxxxxxxx. Ibid, Hal-58.