Penyusunan RKPD Akhir Bulan Mei Klausul Contoh

Penyusunan RKPD Akhir Bulan Mei. 2 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah Minggu 1 Bulan Juni 1593/2/Bapp/VI/2018 08 Juni 2018 1 Minggu 3 Penyampaian Rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD Pertengahan Bulan Juni 1932/3/Bapp/VI/2018 29 Juni 2018 6 Minggu 4 Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepala Daerah dengan DPRD Akhir Bulan Juli 2009/3/Bapp/VII/2018 5/BA/DPRD/2018, 20 Juni 2018 (KUA) 2010/3/Bapp/VII/2018 6/BA/DPRD/2018, 20 Juni 2018 (PPAS) 5 Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA- PPKD Awal Bulan Agustus 900/1124/Bid. I/BPKAD/VII/2018 23 Juli 2018 8 Minggu 6 Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Reperda APBD Awal Bulan Agustus sampai dengan akhir bulan September 7 Penyampaian Rancangan Raperda tentang APBD kepada DPRD Minggu Pertama Bulan Oktober 900/15/62/Bid. I/BPKAD/X/2018 12 Oktober 2018 2 Bulan 8 Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap APBD Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan (awal bulan Desember) 900/1915/BPKAD/XI/2018 13/BA/DPRD/XI/2018 9 Menyampaikan Rancangan Peraturan tentang APBD dan Rancangan Perkada Tentang Penjabaran APBD kepala MDN/Gub Untuk dievaluasi 3 hari setelah keputusan ditetapkan 900/1934/BID.I/BPKAD/XI/2018 28 November 2018 10 Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setalan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima Oleh MDN/Gub 900/2100/BID.I/BPKAD/XII/2018 27 Desember 2018 11 Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasai yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 188.4.43/11/p-dprd/2018 27 Desember 2018 12 Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda APBD kepada MDN/Gub 3 hari setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 188.4.43/11/P-DPRD/2018 27 Desember 2018 13 Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling Lambat akhir Desember (31 Desember) No. Perda 6 Thn 2018, tgl 31 Desember 2018 No. Perwali 24 Thn 2018, tgl 31 Desember 2018 14 Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan Pada Tahun 2...

Related to Penyusunan RKPD Akhir Bulan Mei

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.