Peralihan risiko Klausul Contoh

Peralihan risiko. 4. Membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Keempat akibat dari kelalaian tersebut di atas menjadikan pihak debitor (pihak yang membuat kelalaian) menanggung risiko yang dibebankan kepadanya. Hal cidera janji atau lalai yang paling penting dan sering terjadi adalah mengenai ganti rugi. Pasal 1246 sampai 1248 KUHPerdata mengatur sejauh manakah debitor berkewajiban untuk membayar ganti rugi. Ganti rugi terperinci dalam tiga unsur, yaitu ; biaya, rugi, dan bunga. Pada dasarnya bentuk dari ganti rugi yang paling lazim digunakan adalah uang, oleh karena uang merupakan hal yang paling praktis dan paling sedikit menimbulkan selisih dalam menyelesaikan suatu sengketa. Bentuk lain lagi, misalnya pemulihan kembali ke keadaan semula serta larangan untuk mengulangi. Adapun yang dimaksud biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang sudah dikeluarkan oleh satu pihak dan yang dimaksudkan dengan rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitor. Bunga adalah kerugian yang dapat menimbulkan berupa kehilangan keuntungan yang telah masuk dalam perhitungan kreditor tersebut. Undang-undang di lain pihak hanya menetapkan bahwa ganti rugi yang dapat dimintakan adalah terhadap kerugian yang telah diduga pada saat perjanjian dibuat dan akibat langsung dari kelalaian tersebut. KUHPerdata hanya mengatur tentang ganti rugi dari kerugian yang bersifat material (berwujud) yang dapat dinilai dengan uang. Ad a juga jenis ganti rugi yang menurut ahli hukum dan yurisprudensi bahwa pemberian ganti kerugian harus berupa mengembalikan sesuatu hal yang diubah oleh sipelanggar hukum dalam keadaan semula. Berdasarkan pengertian tersebut, menunjukkan bahwa tujuan dari pemberian ganti rugi adalah untuk mengembalikan status hukum suatu benda yang merupakan objek dari perbuatan melawan hukum, agar kembali seperti sedia kala, sehingga tercipta kembali keadaan yang seimbang dalam masyarakat serta terpenuhinya kembali secara utuh hak dan kepentingan seseorang yang ditimpa kerugian. Kerugian Immaterial atau disebut juga kerugian yang tidak berwujud, bukan berupa bentuk barang maupun dalam bentuk uang, tetapi kerugian yang timbul tersebut semata-mata bersifat psikis ataupun batiniah, misalnya tuntutan ganti rugi dari seseorang yang merasa dirugikan karena hilangnya kenikmatan atau ketenangan yang diakibatkan oleh orang lain.
Peralihan risiko d. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim.

Related to Peralihan risiko

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 14HB JUN, 2022, JAM: 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid)

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).