Prestasi. Kualifikasi istilah prestasi dalam bahasa Hukum di Indonesia belum ada. Untuk menuangkan pengertian yang terkandung dalam istilah tadi ke dalam bahasa Indonesia memerlukan kalimat panjang yang kurang praktis kedengarannya. Pemakaian istilah prestasi dalam lingkungan bahasa hukum di Indonesia tidaklah salah, karena pada umumnya istilah tersebut sudah lazim dipergunakan. Menurut Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (2001:6) Apabila 2 (dua) orang mengadakan perjanjian ataupun apabila undang-undang dengan terjadinya suatu peristiwa menciptakan suatu perikatan, jelaslah bahwa maksud dari kedua orang tersebut maupun dari pembentuk undang-undang untuk mengikat kedua orang itu memenuhi kewajiban, untuk memenuhi sesuatu disebut dengan prestasi. Menurut Xxxxxx Xxxx (2005:58-59), prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak dalam suatu kontrak. Prestasi tersebut dapat berupa:
a. benda
b. tenaga/keahlian
c. tidak berbuat sesuatu Prestasi berupa benda harus diserahkan kepada pihak lainnya. Penyerahan tersebut dapat berupa penyerahan hak milik atau penyerahan kenikmatannya saja, sedangkan prestasi yang berupa tenaga/keahlian harus dilakukan oleh pihak-pihak yang “menjual” tenaga/keahliannya. Adapun prestasi tidak berbuat sesuatu menuntut sikap pasif salah satu pihak atau para pihak, karena dia tidak dibolehkan melakukan sesuatu sebagaimana yang diperjanjikan. DalamKUHPerdata Pasal 1234 diatur bahwa prestasi adalah kewajiban untuk:
1. Memberikan sesuatu.
2. Berbuat sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu. Menurut Subekti (1979:36) hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perjanjian itu dinamakan : prestasi.
Prestasi. Selaku atasan Pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kenerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sangsi. KEPALA SEKSI PROMOSI OLAHRAGA DAN OLAHRAGA PRESTASI XXXXXXX XXXXXXX, SE Nip. 19700908 199703 1 004 Luwuk, 2019. PENYULUH OLAHRAGA AL AQSA LAAMU, SH Nip. 19801027 200801 1 010 NO SASARAN INDIKATOR KINERJA SATUAN TARGET 1 Tersedianya data/bahan Penyuluhan dan Pembinaan Olahraga Data/bahan hasil Penyuluhan dan Pembinaan Olahraga yang tersedia KEPALA SEKSI PROMOSI OLAHRAGA DAN OLAHRAGA PRESTASI XXXXXXX XXXXXXX, SE Nip. 19700908 199703 1 004 Luwuk, 2019. PENYULUH OLAHRAGA AL AQSA LAAMU, SH Nip. 19801027 200801 1 010 Dalam rangka mewujudkan manajemen yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama : Jabatan : Pengelola Pembinaan Olahraga dan Kesenian Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXXX XXXXXXX, SE Jabatan : Kepala Seksi Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Olahraga
Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat dalam bentuk barang atau jasa, namun karena kehidupan modern sekarang ini didasarkan uang, maka transaksi- 18Xxxxxx Xxxxxxx (dkk), Dasar-dasar Perkreditan, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm 14 transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan.
Prestasi. Prestasi merupakan salah satu ukuran keberhasilan dari proses kemajuan pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan oleh unit kerja, Prodi maupun institusi. Ketika kurikulum (akademik maupun non akademik) diselenggarakan, salah satu parameter yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan implementasinya adalah dengan mengukur capaian prestasi dari sivitas akademikanya. Tren peningkatan jumlah prestasi sivitas akademika UPJ dapat dilihat pada Grafik 25. Dimulai di TA 2015/2016 dengan 23 prestasi, meningkat sebesar 187% menjadi 66 prestasi di TA 2016/2017, lalu berlanjut meningkat sebesar 92% menjadi 127 prestasi di TA 2017/2018, dan yang terakhir di TA 2018/2019 terjadi peningkatan sebesar 37% menjadi 174 prestasi. Total prestasi yang dihasilkan sivitas akademika UPJ dalam 4 tahun adalah 390 prestasi atau rata-rata 98 prestasi per tahunnya. Meski pengukuran hanya sebatas jumlah jenis prestasinya dan belum mengukur secara spesifik peringkat prestasi, cakupan dan lain sebagainya, peningkatan ini merupakan bukti komitmen dari Program Studi dan Unit Kerja untuk terus naik kelas, melakukan continuous improvement. Jika dilihat secara total jumlah prestasi sivitas akademika UPJ mengalami kenaikan, namun jika dilihat berdasarkan cakupannya, pada TA 2018/2019 ini prestasi nasional UPJ naik 14% dan prestasi internasionalnya justru turun sebesar 29% dibandingkan TA 2017/2018. Sehingga cakupan prestasi di TA 2018/2019 paling banyak adalah prestasi lokal sebesar 51%, disusul dengan nasional sebesar 38% dan internasional sebesar 11%.
Prestasi. Prestasi yaitu inti dari suatu perikatan, sebab jika prestasi tersebut sudah tercapai dalam pengertian terpenuhi oleh para pihak, maka pada saat itu juga perikatan itu berakhir. Adapun mengenai prestasi dalam suatu perikatan meliputi memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata), sehingga setiap pihak yang terikat dalam suatu perjanjian berkewajiban untuk memberikan sesuatu, untuk menyerahkan sesuatu atau tidak melakukan apapun juga. Berikut ini adalah sifat-sifat dari prestasi yaitu:
a. Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan.
b. Harus memungkinkan
c. Harus diperbolehkan
d. Harus bermanfaat bagi kreditur
e. Bisa terdiri dari suatu perbuatan atau serentetan perbuatan.12
Prestasi. 3 Provinsi/LOKAL 9 Prestasi
Prestasi. TOTAL 26
Prestasi. Prestasi merupakan ukuran keberhasilan dari proses kemajuan pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan oleh unit kerja, Prodi maupun institusi. Ketika kurikulum (akademik maupun non akademik) diselenggarakan, salah satu parameter yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan implementasinya adalah dengan mengukur capaian prestasi dari sivitas akademikanya. Di Tahun Akademik 2016/2017, terjadi peningkatan prestasi warga UPJ sebesar 187% dari 23 prestasi pada TA 2015/2016 menjadi 66 prestasi. Kemudian di Tahun Akademik 2017/2018, terjadi peningkatan sebesar 92% menjadi 127 prestasi dibandingkan TA sebelumnya. Meski pengukuran hanya sebatas jumlah jenis prestasinya dan belum mengukur secara spesifik peringkat prestasi, cakupan dan lain sebagainya, peningkatan ini merupakan bukti komitmen dari Program Studi dan Unit Kerja untuk terus naik kelas, melakukan continuous improvement.
Prestasi. Penghargaan
Prestasi. Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXX,Sos Jabatan : Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku atasan Pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telahditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian targetkinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kenerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sangsi. KEPALA BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA RIDWAN POLOPA,Sos Nip. 19680718 1992 03 1 011 Luwuk, 2019. KEPALA SEKSI PROMOSI OLAHRAGA DAN OLAHRAGA PRESTASI XXXXXXX XXXXXXX, SE Nip. 19700908 199703 1 004