Common use of PERINTAH-PERINTAH ELEKTRONIK Clause in Contracts

PERINTAH-PERINTAH ELEKTRONIK. 5.1 Pengguna-pengguna yang Berwenang. Anda harus memastikan bahwa hanya Pengguna-pengguna dengan wewenang yang sesuai dan sah (dalam batasan yang ditentukan oleh anda pada Pengguna-pengguna yang relevan) mengirimkan atau mentransmisikan atau mensahkan pengiriman atau transmisi dari Perintah-perintah Elektronik kepada kami melalui Pelayanan Perbankan Elektronik.

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS