Common use of Permodalan / Capital Clause in Contracts

Permodalan / Capital. Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember dan wajib melakukan pengkinian self assessment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank harus mendapat persetujuan dari Direksi dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.

Appears in 3 contracts

Samples: aladinbank.id, aladinbank.id, aladinbank.id

Permodalan / Capital. Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember dan wajib melakukan pengkinian self assessment assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank harus mendapat persetujuan dari Direksi dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.. Berlaku sejak tanggal: 16 Juli 2021 Edisi: 2 Tanggal yang digantikan: - Revisi: 1

Appears in 1 contract

Samples: aladinbank.id