Common use of Pernyataan Nasabah Clause in Contracts

Pernyataan Nasabah. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa : a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekkan atau verifikasi kepada pihak ketiga. b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apapun juga x. Xxxxxxx tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak manapun. d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya. e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini. f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara (para) ahli waris Nasabah g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. a. Nasabah tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum

Pernyataan Nasabah. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa bahwa: a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekkan pengecekan atau verifikasi kepada pihak ketiga. b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apapun apa pun juga. x. Xxxxxxx tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak manapunmana pun. d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya. e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini. f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara di antara (para) ahli waris Nasabah g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang terutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. a. Nasabah x. Xxxxxxx tidak akan melakukan suatu tindakan apapun apa pun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum

Pernyataan Nasabah. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa bahwa: a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekkan pengecekan atau verifikasi kepada pihak ketiga. b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apapun apa pun juga. x. Xxxxxxx c. Nasabah tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak manapunmana pun. d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya. e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini. f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara di antara (para) ahli waris Nasabah g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang terutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. a. h. Nasabah tidak akan melakukan suatu tindakan apapun apa pun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum

Pernyataan Nasabah. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa : a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA PayDay (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekkan atau verifikasi kepada pihak ketiga. b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apapun juga. x. Xxxxxxx c. Nasabah tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak manapun. d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya. e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA PayDay sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini. f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara (para) ahli waris Nasabah. g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA PayDay dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. a. h. Nasabah tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Permata Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Permatakta Pay Day

Pernyataan Nasabah. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa : a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekkan atau verifikasi kepada pihak ketiga. b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apapun juga x. Xxxxxxx c. Nasabah tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak manapun. d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya. e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini., f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara (para) ahli waris Nasabah g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. a. h. Nasabah tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Permatakta

Pernyataan Nasabah. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa bahwa: a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekkan atau verifikasi kepada pihak ketiga. b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apapun juga x. Xxxxxxx tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak manapun. d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya. e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini. f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara (para) ahli waris Nasabah g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. a. Nasabah x. Xxxxxxx tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum