Persentase Kawasan Kumuh Klausul Contoh

Persentase Kawasan Kumuh. (luas kawasan kumuh sesuai SK Bupati Nomor 640/920 Tahun 2020 dikurangi target luas permukiman kumuh yang ditangani di Tahun-N) dibagi luas kawasan permukiman perkotaan sesuai Perda RTRW No 19 Tahun 2019 % 0,84 Belum ada data karena penghitungan di akhir Tahun Na Na 17) Persentase penanganan RTLH Jumlah RTLH yang ditangani / jumlah rumah di Kab.Karanganyar x 100% % 4,32 Belum ada data karena penghitungan di akhir Tahun Na Na 18) Persentase jumlah Perumahan yang dilengkapi PSU Jumlah perumahan yang dilengkapi dengan PSU dibagi seluruh jumlah perumahan dikali 100% % 40 Belum ada data karena penghitungan di akhir Tahun Na Na No OPD/Bidang Urusan/Indikator Tujuan OPD (Sasaran RPJMD) Indikator Sasaran OPD Formulasi Satuan Tahun 2021
Persentase Kawasan Kumuh. (luas kawasan kumuh sesuai SK Bupati Nomor 640/920 Tahun 2020 dikurangi target luas kawasan kumuh yang ditangani di tahun berjalan) dibagi luas kawasan permukiman perkotaan sesuai Perda RTRW 2019 dikali 100% % 0,84 0,84 11) Cakupan layanan air minum (Jumlah penduduk atau rumah tangga yang telayani jaringan air minum / jumlah penduduk total) x 100% % 93 93 12) Cakupan layanan sanitasi (jumlah rumah tangga yang telayani IPAL/ jumlah penduduk total) x 100% % 95 95 9. Persentase penggunaan lahan sesuai peruntukan Penggunaan lahan yang sesuai peruntukannya dibagi jumlah seluruh penggunaan lahan dikali 100% % 81 81 13) Persentase jumlah permohonan perijinan pemanfaatan ruang sesuai peraturan Jumlah permohonan perijinan pemanfaatan ruang yang sesuai peraturan / permohonan yg masuk x 100% % 81 81 10. Cakupan tingkat pembangunan infrastruktur pemerintahan Rata-rata capaian indikator kinerja sasaran Cakupan tingkat pembangunan infrastruktur pemerintahan % 50 50 14) Persentase gedung pemerintah dalam kondisi baik Jumlah gedung pemerintahan dalam kondisi baik / jumlah % 50 50 No OPD/Bidang Urusan/Indikator Tujuan OPD (Sasaran RPJMD) Indikator Sasaran OPD Formulasi Satuan Target Tahun 2021 RPJMD RKPD
Persentase Kawasan Kumuh. (luas kawasan kumuh sesuai SK Bupati Nomor 640/920 Tahun 2020 dikurangi target luas permukiman kumuh yang ditangani di tahun-N) dibagi luas kawasan permukiman perkotaan sesuai Perda RTRW No 19 tahun 2019 % 0,84 0,84 17) Persentase penanganan RTLH Jumlah RTLH yang ditangani / jumlah rumah di Kab.Karanganyar x 100% % 4,32 4,32 18) Persentase jumlah Perumahan yang dilengkapi PSU Jumlah perumahan yang dilengkapi dengan PSU dibagi seluruh jumlah perumahan dikali 100% % 40 40

Related to Persentase Kawasan Kumuh

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN