Common use of PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA Clause in Contracts

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA. Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

Appears in 6 contracts

Samples: www.bcainsurance.co.id, dunianotaris.com, pusatasuransi.com

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA. Jika pada saat terjadinya kerugian dan dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan dan/atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat tercantum dalam polis.

Appears in 4 contracts

Samples: K L a U S U L, www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA. Jika pada saat terjadinya kerugian dan dan/atau kerusakan yang disebabkan disebab- kan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan dan/atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat tercantum dalam polisPolis.

Appears in 1 contract

Samples: www.araksa.com

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA. Jika pada saat terjadinya kerugian dan dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan dan/atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat tercantum dalam polis.. PASAL 18

Appears in 1 contract

Samples: www.bcainsurance.co.id