Perubahan dan Pengesampingan. (a) Perjanjian ini tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan instrumen tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Pihak. (b) Setiap pengesampingan, atau pemilihan baik untuk menegakkan atau tidak, hak atau upaya hukum apa pun yang diberikan berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini atau oleh Hukum Yang Berlaku harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang memberikan pengesampingan tersebut. Tidak ada pengesampingan atau pemilihan yang dapat disimpulkan dari pelaksanaan suatu Pihak. Setiap pengesampingan tersebut tidak akan, atau dianggap sebagai, pengesampingan pelanggaran atau cedera janji lebih lanjut. (c) Kecuali secara tegas ditentukan dalam Perjanjian ini, tidak ada ----- kegagalan atau penundaan oleh Pihak mana pun dalam melaksanakan hak atau upaya hukum apa pun yang berkaitan dengan Perjanjian ini atau oleh Hukum Yang Berlaku akan merusak hak atau upaya hukum tersebut atau beroperasi atau ditafsirkan sebagai pengesampingan atau variasi darinya atau diperlakukan sebagai pemilihan untuk tidak menggunakan hak atau upaya hukum tersebut atau menghalangi pelaksanaannya pada waktu berikutnya. Tidak ada pelaksanaan ---- tunggal atau sebagian dari hak atau upaya hukum tersebut yang akan menghalangi pelaksanaan lain atau lebih lanjut darinya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya. (d) Pihak yang mengesampingkan hak atau upaya hukum yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau oleh Hukum Yang Berlaku --- sehubungan dengan satu Pihak atau mengambil atau gagal untuk mengambil tindakan apa pun terhadap Pihak tersebut, tidak mempengaruhi haknya sehubungan dengan Pihak lain mana pun. Hak dan upaya hukum dari masing-masing Pihak berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini bersifat kumulatif, dapat dilaksanakan sesering yang dianggap tepat oleh Pihak tersebut dan merupakan tambahan dari hak dan upaya hukumnya berdasarkan Hukum Yang Berlaku.
Appears in 2 contracts
Samples: Shareholder Agreement, Shareholder Agreements
Perubahan dan Pengesampingan. (a) Perjanjian ini tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan suatu instrumen tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Pihak.
(b) Setiap pengesampinganpengesampingan dari, atau pemilihan baik pilihan untuk menegakkan atau tidaktidak menegakkan, setiap hak atau upaya hukum pemulihan apa pun yang diberikan berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini atau oleh Hukum Yang Berlaku harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak Entitas yang memberikan pengesampingan tersebut. Tidak ada pengesampingan atau pemilihan suatu pilihan yang dapat disimpulkan dari pelaksanaan tindakan suatu Pihak. Setiap pengesampingan tersebut tidak akanbukan merupakan, atau dianggap sebagai, suatu pengesampingan atas pelanggaran atau cedera cidera janji lebih lanjutselanjutnya.
(c) Kecuali diatur secara tegas ditentukan dalam Perjanjian ini, tidak ada ----- kegagalan atau penundaan oleh Pihak mana pun dalam melaksanakan hak atau upaya hukum pemulihan apa pun yang berkaitan dengan Perjanjian ini atau oleh Hukum Yang Berlaku yang akan merusak merugikan hak atau upaya hukum pemulihan tersebut atau beroperasi menjalankan atau ditafsirkan sebagai pengesampingan atau variasi darinya atau diperlakukan sebagai suatu pemilihan untuk tidak menggunakan hak atau upaya hukum pemulihan tersebut atau menghalangi pelaksanaannya pada waktu berikutnya. Tidak ada pelaksanaan ---- tunggal satu atau sebagian dari pelaksanaan hak atau upaya hukum pemulihan tersebut yang akan menghalangi pelaksanaan lain lainnya atau lebih lanjut darinya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnyapemulihan apa pun.
(d) Suatu Pihak yang mengesampingkan suatu hak atau upaya hukum pemulihan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau oleh berdasarkan Hukum Yang Berlaku --- sehubungan dengan satu suatu Pihak atau mengambil melakukan atau gagal untuk mengambil melakukan tindakan apa pun terhadap Pihak tersebut, tidak mempengaruhi haknya sehubungan dengan Pihak lain mana pun. Hak dan upaya hukum pemulihan dari masing-masing Pihak berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini bersifat kumulatif, dapat dilaksanakan sesering yang dianggap tepat oleh Pihak tersebut dan merupakan tambahan dari hak dan upaya hukumnya pemulihannya berdasarkan Hukum Yang BerlakuHukum.
Appears in 1 contract
Samples: Penyertaan Saham Bersyarat
Perubahan dan Pengesampingan. (a) Perjanjian ini tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan suatu instrumen tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Pihak.
(b) Setiap pengesampinganpengesampingan dari, atau pemilihan baik pilihan untuk menegakkan atau tidaktidak menegakkan, setiap hak atau upaya hukum pemulihan apa pun yang diberikan berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini atau oleh Hukum Yang Berlaku harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak Entitas yang memberikan pengesampingan tersebut. Tidak ada pengesampingan atau pemilihan suatu pilihan yang dapat disimpulkan dari pelaksanaan tindakan suatu Pihak. Setiap pengesampingan Pengesampingan tersebut tidak akanbukan merupakan, atau dianggap sebagai, suatu pengesampingan atas pelanggaran atau cedera janji lebih lanjutselanjutnya.
(c) Kecuali diatur secara tegas ditentukan dalam Perjanjian ini, tidak ada ----- kegagalan atau penundaan oleh Pihak mana pun dalam melaksanakan hak atau upaya hukum pemulihan apa pun yang berkaitan dengan Perjanjian ini atau oleh Hukum Yang Berlaku yang akan merusak merugikan hak atau upaya hukum pemulihan tersebut atau beroperasi menjalankan atau ditafsirkan sebagai pengesampingan atau variasi darinya atau diperlakukan sebagai suatu pemilihan untuk tidak menggunakan hak atau upaya hukum pemulihan tersebut atau menghalangi pelaksanaannya pada waktu berikutnya. Tidak ada pelaksanaan ---- tunggal satu atau sebagian dari pelaksanaan hak atau upaya hukum pemulihan tersebut yang akan menghalangi pelaksanaan lain lainnya atau lebih lanjut darinya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnyapemulihan apa pun.
(d) Suatu Pihak yang mengesampingkan suatu hak atau upaya hukum pemulihan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau oleh berdasarkan Hukum Yang Berlaku --- sehubungan dengan satu suatu Pihak atau mengambil melakukan atau gagal untuk mengambil melakukan tindakan apa pun terhadap Pihak tersebut, tidak mempengaruhi haknya sehubungan dengan Pihak lain mana pun. Hak dan upaya hukum pemulihan dari masing-masing Pihak berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini bersifat kumulatif, dapat dilaksanakan sesering yang dianggap tepat oleh Pihak tersebut dan merupakan tambahan dari hak dan upaya hukumnya pemulihannya berdasarkan Hukum Yang BerlakuHukum.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat