Common use of Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan Clause in Contracts

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan. 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: 1) perubahan pekerjaan; 2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau 3) Peristiwa Kompensasi. 39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau

Appears in 5 contracts

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi, Syarat Syarat Umum Kontrak

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan. 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: 1) a. perubahan pekerjaan; 2) b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau 3) c. Peristiwa Kompensasi. 39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Pengguna Jasa atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau

Appears in 1 contract

Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan. 39.1 37.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat pekerjaandapat diakibatkan oleh: 1) a. perubahan pekerjaan; 2) b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau 3) c. Peristiwa Kompensasi. 39.2 37.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract