PERUBAHAN SPK. a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi: 1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK; 2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; 3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau 4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Appears in 1 contract
PERUBAHAN SPK. a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) Menambah menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) Menambah menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) Mengubah mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) Mengubah mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Appears in 1 contract
PERUBAHAN SPK. a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihakpihak dalam pengadaan secara e-purchasing, meliputi:
1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) Mengubah : menambah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perintah Kerja
PERUBAHAN SPK. a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) Menambah menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) Menambah menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) Mengubah spesifikasi teknis mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) Mengubah mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Appears in 1 contract