Perubahan terhadap Syarat-syarat Perjanjian Klausul Contoh

Perubahan terhadap Syarat-syarat Perjanjian. IBM dapat mengubah syarat-syarat Perjanjian ini dengan memberikan kepada Pelanggan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tiga bulan sebelumnya melalui surat atau surat elektronik (e-mail), secara langsung kepada Pelanggan atau melalui Mitra Bisnis IBM dari Pelanggan. Perubahan-perubahan ini tidak berlaku surut dan berlaku, sejak tanggal mulai berlaku yang ditetapkan oleh IBM di dalam pemberitahuan, hanya untuk pemesanan-pemesanan baru dan pembaruan-pembaruan. Dengan cara lain, agar perubahan dianggap sah, kami, kedua belah pihak, harus menandatanganinya.
Perubahan terhadap Syarat-syarat Perjanjian. Karena Perjanjian ini dapat berlaku untuk banyak pemesanan di masa mendatang, IBM berhak untuk memodifikasi Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx dalam waktu setidaknya tiga bulan sebelumnya. Perubahan-perubahan ini tidak berlaku surut; perubahan-perubahan ini berlaku sejak tanggal berlaku hanya untuk pemesanan baru dan pembaruan. Klien menerima perubahan dengan melakukan pemesanan baru setelah tanggal efektif perubahan atau mengizinkan transaksi untuk diperbarui setelah menerima pemberitahuan tentang perubahan. Kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian ini, semua perubahan harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Related to Perubahan terhadap Syarat-syarat Perjanjian

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.