Common use of Peternakan Clause in Contracts

Peternakan. --PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk------------- mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada---- Instansi/Jawatan yang bersangkutan.---------------- --PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang-- di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan----- sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan-- oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------

Appears in 4 contracts

Samples: Sewa Menyewa, Sewa Menyewa, Lease Agreement