We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Common use of Peternakan Clause in Contracts

Peternakan. --PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk------------- mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada---- Instansi/Jawatan yang bersangkutan.---------------- --PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang-- di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan----- sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan-- oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------

Appears in 4 contracts

Samples: Sewa Menyewa, Sewa Menyewa, Lease Agreement