Pokok Investasi yang Terproteksi. Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Appears in 10 contracts
Samples: www.commbank.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id
Pokok Investasi yang Terproteksi. Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Appears in 7 contracts
Samples: www.commbank.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id
Pokok Investasi yang Terproteksi. Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang Investasiyang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Appears in 4 contracts
Samples: bpam.co.id, www.commbank.co.id, bpam.co.id
Pokok Investasi yang Terproteksi. Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persenper seratus) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Appears in 3 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id
Pokok Investasi yang Terproteksi. Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh jatuh Tempo. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif