Potensi Risiko Klausul Contoh

Potensi Risiko. Direksi dari masing-masing PGUN dan SA mengakui bahwa akan ada risiko berikut sehubungan dengan Penggabungan Usaha yang diusulkan: Sinergi merupakan salah satu tujuan dari Rencana Penggabungan Usaha untuk mengkonsolidasikan sumber daya operasional dan menciptakan kekuatan bisnis yang lebih besar untuk mencapai efisiensi operasional yang lebih baik. Namun, belum terdapat kepastian sinergi yang diharapkan akan terwujud sepenuhnya dalam kerangka waktu yang diharapkan. Sebagai akibat dari rancangan Penggabungan Usaha tersebut, terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan. Terdapat risiko bahwa karyawan utama memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Perusahaan Penerima Penggabungan yang menyebabkan dampak negatif pada keberlanjutan usaha Perusahaan Penerima Penggabungan. Jika hal ini terjadi, dapat diantisipasi dengan memilih karyawan pengganti yang dapat melanjutkan kegiatan operasional setelah Penggabungan Usaha. Perusahaan Penerima Penggabungan akan berupaya mengurangi dampak tersebut dengan melakukan “handover” sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri. Sebagai akibat dari dari Penggabungan Usaha yang diusulkan, ada kemungkinan bahwa rasio leverage Perusahaan Penerima Penggabungan dapat meningkat karena biaya integrasi dan peningkatan belanja modal. Biaya pembiayaan Perusahaan Penerima Penggabungan juga dapat meningkat karena rasio leverage yang meningkat. Dalam melaksanakan studi kelayakan atas Penggabungan Usaha yang diusulkan, Direksi telah memperoleh masukan dari konsultan mengenai dampak perpajakan dari Penggabungan Usaha yang diusulkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Namun demikian, penafsiran peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan tersebut dapat menimbulkan ketidaksepakatan atau tantangan oleh Otoritas Pajak Indonesia yang dapat berdampak pada posisi pajak Perusahaan Penerima Penggabungan. Persetujuan peraturan, izin dan persyaratan pemerintah yang mungkin dikenakan adalah beberapa hal utama yang akan menentukan keberhasilan atau kegagalan penggabungan usaha. Kemungkinan semua persetujuan/izin peraturan yang diperlukan akan diperoleh namun tidak ada jaminan untuk hal yang sama atau persyaratan apa yang mungkin dikenakan.

Related to Potensi Risiko

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh AVRIST LIQUID FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.