MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
Metrik Biaya Layanan Cloud tersedia berdasarkan metrik biaya yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi:
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp ▇,- ▇▇ ▇,-
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
Ruang Lingkup 1. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah: a. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang; • Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua dengan metode serta waktu yang disepakati Para Pihak; • Pengadaan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak; • Program Workshop/Kuliah Umum b. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Para Pihak; • Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Pertama pada website dan dinding publikasi Pihak Kedua; • Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇dua; • Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan; c. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.