Common use of PREMIUM PAYMENT Clause in Contracts

PREMIUM PAYMENT. 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : 2.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ; 2.1.2. if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy. 2.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PREMIUM PAYMENT. 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : : 2.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ; ; 2.1.2. if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy. dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 2.2. Premium payment may be made by cashPembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, chequecek, bilyet giro, transfer or other means asatau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PREMIUM PAYMENT. 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : : 2.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ; ; 2.1.2. if the period of insurance is less than 30 kurang dari 30 (thirtytiga puluh) calendar dayshari kalender, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policypelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 2.2. Premium payment may be made by cashPembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, chequecek, bilyet giro, transfer or other means asatau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan(thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PREMIUM PAYMENT. 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : : 2.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ; ; 2.1.2. if the period of insurance is less than 30 kurang dari 30 (thirtytiga puluh) calendar dayshari kalender, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policypelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 2.2. Premium payment may be made by cashPembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, chequecek, bilyet giro, transfer or other means asatau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis Xxxxx dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan(thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PREMIUM PAYMENT. 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : : 2.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ; ; 2.1.2. if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy. 2.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means asas dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PREMIUM PAYMENT. 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung : 2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Xxxxx dalam tenggang waktu sebagaimana 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : 2.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ; 2.1.2. if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy. 2.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PREMIUM PAYMENT. 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : : 2.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (thirtytiga puluh) calendar days starting from the inception date of the Policy ; hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 2.1.2. if the period of insurance is less than jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (thirtytiga puluh) calendar dayshari kalender, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policypelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 2.2. Premium payment may be made by cashPembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, chequecek, bilyet giro, transfer or other means asatau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy