Common use of PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME Clause in Contracts

PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME. Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk: a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx; b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Appears in 11 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME. Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk: a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx; b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang U ang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME. Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk: a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx; b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME. Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Pendan aan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk: a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx; b. Memantau rekening Efek dan transaksi transaks i Nasabah; dan c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan keu angan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus