Common use of Produk Pihak Ketiga Clause in Contracts

Produk Pihak Ketiga. 3.1 Produk Pihak Ketiga bukan merupakan produk Bank, di mana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk atau layanan tersebut. Dalam hal ini, Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja setiap Produk Pihak Ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut, termasuk atas setiap kehilangan laba dari dana yang ditempatkan oleh Nasabah pada produk atau layanan dimaksud.

Appears in 6 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id, 180.233.158.1