PRODUK PIHAK KETIGA. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa: a. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya); b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut. 2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain. 4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
PRODUK PIHAK KETIGA. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
a. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem Bank atau yang diterima oleh Bank dari pihak ketiga penyedia informasi, dan disediakan sebagai bahan referensi dan serta tidak dimaksudkan ditujukan untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain.
4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan diberika kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
Appears in 3 contracts
Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions, Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration, Syarat Dan Ketentuan Umum
PRODUK PIHAK KETIGA. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/produk/ layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
a. Bank tidak memberikan jaminan/jaminan/ menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/produk/ layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain.
4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
PRODUK PIHAK KETIGA. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
a. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem Bank atau yang diterima oleh Bank dari pihak ketiga penyedia informasi, dan disediakan sebagai bahan referensi dan serta tidak dimaksudkan ditujukan untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain.
4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
PRODUK PIHAK KETIGA. 1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwabahwa :
a. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung investasi yang dilakukan penggunaan produk tersebut oleh Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja secara independen atas kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ketentuan yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain.
4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebutyang dilakukan atau disediakan oleh pihak ketiga selaku penyedia produk atau layanan.
Appears in 1 contract