Program Keamanan Informasi Klausul Contoh

Program Keamanan Informasi. IBM memiliki kebijakan, standar, dan proses keamanan internal berdasarkan kerangka kerja dan area kontrol ISO 27001. Selain tata kelola Organisasi Keamanan Perusahaan IBM (IBM Corporate Security Organization), kebijakan, standar, dan proses tersebut tunduk pada audit internal secara rutin. IBM mempertahankan suatu program keamanan informasi untuk perlindungan organisasional, operasional, administratif, fisik, dan teknis yang melakukan tata kelola pemrosesan, penyimpanan, dan transmisi konten Klien yang setidaknya sesuai dengan persyaratan SBCA ini. IBM akan membagi dengan Klien, sesuai dengan permintaan Klien, informasi mengenai program keamanan informasi IBM Watson Health sehingga Klien dapat menentukan secara wajar kesinambungan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifannya. Program keamanan informasi IBM Watson Health akan diperbarui dari waktu ke waktu agar tetap terbarukan dengan praktik industri yang diterima secara umum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku IBM.
Program Keamanan Informasi. Pemasok akan menerapkan, mengelola, memantau, dan jika perlu, memperbarui program keamanan informasi tertulis secara menyeluruh yang berisi pengamanan administratif, teknis, dan fisik yang sesuai untuk melindungi Informasi Pribadi Seagate dari ancaman atau bahaya yang diantisipasi terhadap keamanan, kerahasiaan, atau integritasnya (seperti akses, pengumpulan, penggunaan, penyalinan, modifikasi, pemusnahan atau pengungkapan yang tidak sah, penghilangan, penghancuran, akuisisi, atau perusakan secara tidak sah maupun secara melanggar hukum atau bentuk Pemrosesan lainnya yang tidak sah) ("Program Keamanan Informasi"). Program Keamanan Informasi akan mencakup tindakan yang tercantum dalam Standar Keamanan yang dilampirkan sebagai Lampiran 2.

Related to Program Keamanan Informasi

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan invetasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan invetasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: