Tata Kelola Klausul Contoh

Tata Kelola. 8.1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemasok akan sepenuhnya dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat di wilayah hukum mereka, di lokasi kerja, lokasi pengiriman, serta tujuan akhir produk dan layanan mereka. Selanjutnya, pemasok akan membebankan kewajiban kepatuhan yang setara kepada seluruh sub-pemasok dan sub-kontraktornya yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan terkait layanan mereka. 8.2. Pencegahan penyuapan dan korupsi Pemasok akan menjalankan bisnisnya sesuai dengan semua undang-undang, statuta, regulasi, dan hukum yang berlaku terkait anti-penyuapan, anti-korupsi, dan anti-pencucian uang, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act (FCPA)) dan Undang-Undang Penyuapan Inggris raya (UK Bribery Act) 2010. Pemasok tidak akan terlibat dalam penyuapan atau praktik korup atau melanggar hukum lainnya untuk memuluskan kepentingan bisnis pemasok atau Xxxxx Xxxxxxxxx atau untuk memengaruhi tindakan atau keputusan pengambil keputusan terkait, termasuk pejabat pemerintah dan individu tertentu. Ini termasuk keuntungan yang ditawarkan kepada karyawan Xxxxx Xxxxxxxxx dalam bentuk apa pun (komisi atau lainnya) sebagai imbalan karena menyediakan layanan untuk Xxxxx Xxxxxxxxx. Pemasok harus mengambil semua langkah yang dibutuhkan dan wajar untuk memastikan bahwa rantai pasokannya bebas dari segala bentuk penyuapan atau korupsi. Pemasok akan menetapkan, mempertahankan, dan memberlakukan kebijakan dan prosedurnya sendiri, termasuk prosedur yang memadai berdasarkan undang-undang yang disebutkan di atas, untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut. 8.3. Persaingan yang sehat Pemasok akan menjalankan bisnisnya sesuai dengan undang-undang persaingan dan antipakat (anti-trust) yang berlaku. Pemasok tidak akan terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada, penetapan harga, pembagian pasar dan pemisahan pasar, pengungkapan informasi rahasia dan sensitif secara komersial, atau menyetujui untuk membatasi penjualan atau output guna membatasi atau mencegah kompetisi yang sehat dan pasar bebas, terutama ketika tindakan ini diambil dengan bekerja sama dengan pesaing pihak ketiga.
Tata Kelola. 3.1 Kebijakan ini berlaku untuk operasional Perusahaan dan pemasoknya. 3.2 Aturan yang diterapkan di seluruh operasional kami berasal dari ketentuan dalam Kebijakan ini. 3.3 Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala untuk relevansi dan efektivitasnya dalam mencapai tujuan bisnis. Untuk memastikan implementasi Kebijakan ini, kami melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap progresnya. 3.4 Fungsi Human Resource and Mill Service ditunjuk untuk mengoordinasikan pelaksanaan program perlindungan pekerja terhadap jam kerja di Perusahaan sehari-hari sesuai dengan Kebijakan ini. Perusahaan1 secara berkala meninjau progres implementasi Kebijakan ini. 3.5 Kami melaporkan progres penerapan Kebijakan ini kepada pemangku kepentingan kami dengan berbagai cara.
Tata Kelola. Perencanaan dan Pemerintahan Penganggaran”
Tata Kelola. Pirelli mengharapkan pemasok karet alamnya: Bukti adanya ketidakpatuhan serius terhadap Kebijakan ini atau penolakan untuk menetapkan rencana pemulihan, atau kegagalan untuk melakukan rencana pemulihan yang disepakati, dapat mengakibatkan penangguhan atau pengakhiran hubungan bisnis Pirelli dengan pemasok yang bersangkutan. Jika pemasok tingkat 2 dalam rantai pasokan Pirelli terbukti melakukan ketidakpatuhan serius, Pirelli akan membahas cara bertindak yang paling tepat dengan pemasok tingkat 1 yang terlibat. Itikad baik yang terbukti dan pendekatan proaktif untuk penanggulangan dianggap sebagai Pirelli sebagai titik awal menuju mitigasi bersama yang bertanggung jawab, daripada pengakhiran segera. a. Pengelolaan dan tanggung jawab dialokasikan dan jelas Tidak Tersedia - Manajemen entitas memahami dan berkomitmen pada nilai dan konsep yang disoroti dalam dokumen ini. - Entitas telah mendapatkan sumber daya manusia dan anggaran yang sesuai untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Keberlanjutan Karet Alam Pirelli. - Peran dan tanggung jawab telah dialokasikan dengan jelas untuk memastikan operasi selaras dengan nilai dan konsep tersebut. - Manajemen entitas memahami nilai dan konsep yang disoroti dalam dokumen ini, serta apa yang dituntut dari mereka, - Entitas telah mengalokasikan waktu dan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan Panduan ini dan bekerja dengan para pelaku rantai pasokan. Tidak Tersedia b. Terdapat sistem untuk mengelola keluhan dan pengaduan Pengadu adalah perorangan atau kelompok yang mengajukan kekhawatiran atau pengaduan melalui mekanisme pengaduan. - Entitas mengomunikasikan mekanisme pengelolaan pengaduan internal dan eksternal secara transparan dan terbuka kepada semua pemangku kepentingan (termasuk pekerja, pemasok, masyarakat setempat, organisasi masyarakat sipil, dsb.), - Entitas memastikan bahwa mekanisme pengaduannya transparan bagi pengadu dan pihak ketiga saat diperlukan, - Pihak mana pun dapat mengajukan pengaduan kepada entitas (misalnya pekerja, kontraktor, pemasok, pemangku kepentingan, dsb.), - Mekanisme pengaduan entitas tidak mengakibatkan penggunaan kekerasan dan memungkinkan proses penyelesaian yang adil. Pendekatan penyelesaian sengketa alternatif dijajaki untuk menyelesaikan - Entitas memiliki mekanisme pengelolaan pengaduan internal dan eksternal dan telah mengomunikasikannya kepada semua pemangku kepentingan (termasuk pekerja, pemasok, masyarakat setempat, dsb.), - Entitas memastikan bahwa mekanisme pengaduannya transp...
Tata Kelola. Tata Kerja Pasal 62

Related to Tata Kelola

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIM SYARIAH SAHAM atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1 di atas.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.