Publisitas Klausul Contoh

Publisitas. Pemasok tidak boleh menggunakan nama, merek dagang, merek layanan, atau merek kepemilikan lainnya dari Pembeli dan/atau Afiliasinya dalam bentuk apa pun dan/atau untuk tujuan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Untuk menghindari keraguan, hal tersebut termasuk rujukan, kutipan, atau pemberitahuan kepada pihak ketiga bahwa Pemasok adalah pemasok Pembeli dalam dokumen perusahaan Pemasok, situs web atau dengan cara apa pun, baik digital maupun salinan fisik (hardcopy), atau rujukan apa pun ke proyek apa pun yang diberikan, baik untuk komersial atau tujuan non komersial, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pembeli. Jika Pemasok atau Afiliasinya masing-masing memiliki kewajiban untuk membuat atau mengeluarkan pengumuman apa pun yang diperlukan oleh bursa efek, otoritas pemerintah, atau Hukum yang Berlaku sehubungan dengan Kontrak, Pemasok tidak akan mengeluarkan pengumuman tersebut sampai Pembeli menyetujui secara tertulis kata-kata dan maksud distribusi pengumuman tersebut.
Publisitas. (1) Penyedia tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis ter- lebih dahulu dari UBS, membuat iklan atau secara publik mengumumkan bahwa Penyedia menyediakan atau telah menyediakan suatu produk atau layanan kepada UBS atau dengan cara lain mempergunakan nama, logo, na- ma dagang, merek dagang, merek jasa atau informasi lainnya yang mengidentifikasikan UBS dalam aktifitas atau material pemasaran dan/atau publikasi dari Penye- dia.
Publisitas. Tidak ada siaran pers atau publikasi lainnya mengenai Kontrak atau hasil yang dikeluarkan tanpa persetujuan tertulis dari RB sebelumnya.
Publisitas. 6.1 Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI berhak mempublikasikan fakta bahwa dia telah diberi wewenang oleh ABI-Pro untuk mensertifikasi dan membubuhkan tanda kesesuaian bagi produk yang dimaksud dalam dokumen lisensi (Sertifikat SPPT – SNI).
Publisitas. Uraian Layanan ini tidak memberikan hak apa pun kepada Klien untuk menggunakan setiap nama, nama dagang, merek dagang, atau sebutan IBM lainnya, termasuk kependekan, singkatan, atau tiruan apa pun dari apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam iklan, publisitas, atau aktivitas pemasaran lainnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya, dan Klien setuju untuk tidak menggunakan atau merujuk Layanan Cloud, Uraian Layanan ini atau syarat-syarat di dalamnya, dalam setiap aktivitas tersebut tanpa persetujuan tertulis secara tegas dari pihak lainnya. Layanan Cloud tidak dirancang untuk atau dimaksudkan untuk penggunaan dalam penyampaian layanan perawatan kritis.
Publisitas. Klien menyetujui bahwa IBM dapat merujuk Klien sebagai pelanggan SaaS IBM dalam komunikasi pemasaran atau publisitas.
Publisitas. Uraian Layanan ini tidak memberikan hak apa pun kepada Klien untuk menggunakan setiap nama, nama dagang, merek dagang, atau sebutan IBM lainnya, termasuk kependekan, singkatan, atau tiruan apa pun dari apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam iklan, publisitas, atau aktivitas pemasaran lainnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya, dan Klien setuju untuk tidak menggunakan atau merujuk Layanan Cloud, Uraian Layanan ini atau syarat-syarat di dalamnya, dalam setiap aktivitas tersebut tanpa persetujuan tertulis secara tegas dari pihak lainnya. Jika Klien atau pengguna akhir mentransmisikan konten ke situs web pihak ketiga atau menerima informasi dari situs web tersebut atau layanan lain yang terhubung atau yang dapat diakses melalui Layanan Cloud, Klien dan pengguna akhir memberikan persetujuan kepada IBM untuk memungkinkan setiap transmisi konten tersebut, namun interaksi tersebut hanya di antara Klien, pengguna akhir, dan situs web atau layanan pihak ketiga. IBM tidak memberikan jaminan atau pernyataan apa pun mengenai situs atau layanan pihak ketiga tersebut dan tidak akan memiliki tanggung jawab apa pun atas situs atau layanan pihak ketiga tersebut.
Publisitas. 9.1 Pemasok dilarang untuk membuka pembuatan Perjanjian ini dalam jurnal/majalah/publikasi atau media lain apapun atau dengan cara lain menggunakan nama atau logo Experian atau nama atau logo milik pelanggan Experian dalam bahan pemasaran atau publisitasnya (termasuk tanpa batasan dalam siaran pers atau pernyataan apapun) tanpa menerima persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala Pengadaan Experian dan/atau Direktur Hubungan Masyarakat, yang dapat ditahan atau diberikan berdasarkan kebijakan absolut Experian.

Related to Publisitas

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan), jika ada. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.