Publisitas. 6.1 Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI berhak mempublikasikan fakta bahwa dia telah diberi wewenang oleh ABI-Pro untuk mensertifikasi dan membubuhkan tanda kesesuaian bagi produk yang dimaksud dalam dokumen lisensi (Sertifikat SPPT – SNI).
Publisitas. Pemasok tidak boleh menggunakan nama, merek dagang, merek layanan, atau merek kepemilikan lainnya dari Pembeli dan/atau Afiliasinya dalam bentuk apa pun dan/atau untuk tujuan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Untuk menghindari keraguan, hal tersebut termasuk rujukan, kutipan, atau pemberitahuan kepada pihak ketiga bahwa Pemasok adalah pemasok Pembeli dalam dokumen perusahaan Pemasok, situs web atau dengan cara apa pun, baik digital maupun salinan fisik (hardcopy), atau rujukan apa pun ke proyek apa pun yang diberikan, baik untuk komersial atau tujuan non komersial, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pembeli. Jika Pemasok atau Afiliasinya masing-masing memiliki kewajiban untuk membuat atau mengeluarkan pengumuman apa pun yang diperlukan oleh bursa efek, otoritas pemerintah, atau Hukum yang Berlaku sehubungan dengan Kontrak, Pemasok tidak akan mengeluarkan pengumuman tersebut sampai Pembeli menyetujui secara tertulis kata-kata dan maksud distribusi pengumuman tersebut.
Publisitas. Pihak Kedua setuju bahwa Pihak Pertama dapat mencantumkan Pihak Kedua ke dalam daftar Pelanggan Pihak Pertama baik dalam kegiatan promosi maupun bukan.
Publisitas. Para Pihak tidak boleh mengeluarkan pengumuman pers atau dokumen publik lainnya mengenai Persoalan atau penandatanganan Perjanjian ini atau isi Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Publisitas. (1) Penyedia tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis ter- lebih dahulu dari UBS, membuat iklan atau secara publik mengumumkan bahwa Penyedia menyediakan atau telah menyediakan suatu produk atau layanan kepada UBS atau dengan cara lain mempergunakan nama, logo, na- ma dagang, merek dagang, merek jasa atau informasi lainnya yang mengidentifikasikan UBS dalam aktifitas atau material pemasaran dan/atau publikasi dari Penye- dia.
Publisitas. 9.1 Pemasok dilarang untuk membuka pembuatan Perjanjian ini dalam jurnal/majalah/publikasi atau media lain apapun atau dengan cara lain menggunakan nama atau logo Experian atau nama atau logo milik pelanggan Experian dalam bahan pemasaran atau publisitasnya (termasuk tanpa batasan dalam siaran pers atau pernyataan apapun) tanpa menerima persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala Pengadaan Experian dan/atau Direktur Hubungan Masyarakat, yang dapat ditahan atau diberikan berdasarkan kebijakan absolut Experian.
Publisitas. Klien menyetujui bahwa IBM dapat merujuk Klien sebagai pelanggan SaaS IBM dalam komunikasi pemasaran atau publisitas.
Publisitas. Oracle dapat merujuk Klien sebagai pelanggan Oracle terkait Layanan yang dipesan dalam presentasi penjualan serta sarana dan aktivitas pemasaran. Kecuali untuk hak ini, masing-masing pihak tidak akan berhak menggunakan nama, merek dagang, logo, atau slogan pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak tersebut. Masing-masing pihak tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun setiap perincian Perjanjian, termasuk Pesanan atau SOW apa pun, tanpa persetujuan tertulis khusus sebelumnya dari pihak lainnya. Persetujuan tersebut tidak akan ditangguhkan secara tidak wajar. Namun, setiap pihak dapat mengungkapkan perincian Perjanjian dan setiap lampirannya (a) jika diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan, (b) kepada lembaga pemerintah (setelah diminta secara sah oleh lembaga tersebut), atau (c) untuk menggunakan hak berdasarkan Perjanjian. Klien tidak akan membuat pernyataan publik apa pun berdasarkan Kiriman atau 6.6
Publisitas. Tidak ada siaran pers atau publikasi lainnya mengenai Kontrak atau hasil yang dikeluarkan tanpa persetujuan tertulis dari RB sebelumnya.
Publisitas. Uraian Layanan ini tidak memberikan hak apa pun kepada Klien untuk menggunakan setiap nama, nama dagang, merek dagang, atau sebutan IBM lainnya, termasuk kependekan, singkatan, atau tiruan apa pun dari apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam iklan, publisitas, atau aktivitas pemasaran lainnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya, dan Klien setuju untuk tidak menggunakan atau merujuk Layanan Cloud, Uraian Layanan ini atau syarat-syarat di dalamnya, dalam setiap aktivitas tersebut tanpa persetujuan tertulis secara tegas dari pihak lainnya. Jika Klien atau pengguna akhir mentransmisikan konten ke situs web pihak ketiga atau menerima informasi dari situs web tersebut atau layanan lain yang terhubung atau yang dapat diakses melalui Layanan Cloud, Klien dan pengguna akhir memberikan persetujuan kepada IBM untuk memungkinkan setiap transmisi konten tersebut, namun interaksi tersebut hanya di antara Klien, pengguna akhir, dan situs web atau layanan pihak ketiga. IBM tidak memberikan jaminan atau pernyataan apa pun mengenai situs atau layanan pihak ketiga tersebut dan tidak akan memiliki tanggung jawab apa pun atas situs atau layanan pihak ketiga tersebut.