Audit Internal Klausul Contoh

Audit Internal. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
Audit Internal. Sekretaris Perusahaan Komite Audit SDM dan Administrasi Umum
Audit Internal. Audit internal harus dilakukan oleh fungsi yang independen dan dalam kurun waktu yang terencana untuk memastikan bahwa sistem anti penyuapan dan korupsi telah memadai dan efektif dalam mencapai tujuannya mengelola risiko penyuapan dan korupsi. Program audit harus dilaksanakan secara wajar, dengan pendekatan berbasis risiko, dan sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur Audit Internal Perusahaan.
Audit Internal. Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Xxx Xxxxxxx Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan berdasarkan Astra Sedaya Finance Internal Audit Charter tertanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direksi PERSEROAN. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.17/CIR- BOD/KEPALA AUDIT INTERNAL/ASF/XII/2017 tanggal 18 Januari 2018 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris No.17/CIR-BOC/ KEPALA AUDIT INTERNAL/ASF/XII/2017 tanggal 18 Januari 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.49 tanggal 29 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, telah diputuskan untuk menerima dan menyetujui pengunduran diri Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx sebagai Kepala Audit Internal Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2017 dan mengangkat Xxxxxxx Xxxxxxx P. Xxxxxxx sebagai Kepala Audit Internal Perseroan yang baru, yang mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 2 Januari 2018.
Audit Internal. Audit Internal merupakan suatu unit independen dengan tugas utama melakukan pengawasan dan konsultasi melalui evaluasi atas manajemen risiko, efektivitas sistem pengendalian intern, dan tata kelola pada seluruh aspek kegiatan Bank. Audit Internal melalui fungsi pengawasan dan konsultasi merupakan mitra strategis yang memelihara dan mengawasi aktivitas Bank untuk mencapai tujuan organisasi yang telah dibentuk. Dalam melakukan aktivitas Audit Internal, pelaksanaan audit berpedoman pada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) yang telah ditetapkan pada Internal Audit Charter Bank dan Rencana Audit yang telah disetujui. Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Audit Internal secara berkala menyampaikan ikhtisar hasil kegiatan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit, dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan. Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. Setiap pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Kepala Audit Internal harus dilaporkan kepada OJK atau lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku dengan disertai management in the business unit and the supporting units at the Head Office and at branches, shall be established an Assessment program which shall include the AML & CFT program implementation as well as the level of compliance with the Bank’s external provisions.
Audit Internal. BEnTUK SURAT PERJAnJIAn SEWA PERALATAn [ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan ] SURAT PERJAnJIAn SEWA PERALATAn PT [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan] PT [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan] Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun , yang bertanda tangan di bawah ini: nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
Audit Internal. 9.2.1 Melaksanakan audit internal pada rentang waktu yang direncanakan untuk Audit Charter Pedoman Audit Internal 9.2.2 Merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit Audit Charter Pedoman Audit Internal SOP Audit Internal 38 9.2.3 Audit harus wajar, proposional dan berbasis risiko Audit Charter Pedoman Audit Internal SOP Audit Internal 39 9.2.4 Memastikan objektivitas dan ketidak berpihakan dari program audit Audit Charter Pedoman Audit Internal SOP Audit Internal
Audit Internal. Menyetujui dan Menetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Audit Internal. Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal, namun demikian per 01 Juni 2021 terdapat kekosongan Pejabat setingkat Kepala Bagian dan Kepala Divisi yang hingga saat ini masih dalam proses seleksi dan ditargetkan selambat-lambatnya akan terpenuhi pada akhir Agustus 2021. Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi No 009/KEPT/DU/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pengkinian Piagam Audit Internal yang isinya menetapkan Kebijakan dan Prosedur Audit Internal di lingkungan Perseroan. Fungsi dan ruang lingkup tugas Unit Audit Internal adalah:

Related to Audit Internal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • HARGA RIZAB Jualan ini adalah tertakluk kepada harga rizab.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pengecualian SLA ini disediakan hanya untuk para Klien IBM. SLA ini tidak berlaku untuk hal-hal berikut:

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • RUANG LINGKUP 1. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah: a. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang; • Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua dengan metode serta waktu yang disepakati Para Pihak; • Pengadaan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak; • Program Workshop/Kuliah Umum b. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Para Pihak; • Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Pertama pada website dan dinding publikasi Pihak Kedua; • Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh Xxxxx Xxdua; • Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan; c. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.