Audit internal Klausul Contoh

Audit internal. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
Audit internal. Sekretaris Perusahaan Komite Audit SDM dan Administrasi Umum
Audit internal. BEnTUK SURAT PERJAnJIAn SEWA PERALATAn [ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan ] SURAT PERJAnJIAn SEWA PERALATAn PT [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan] PT [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan] Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun , yang bertanda tangan di bawah ini: nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
Audit internal. Audit Internal merupakan suatu unit independen dengan tugas utama melakukan pengawasan dan konsultasi melalui evaluasi atas manajemen risiko, efektivitas sistem pengendalian intern, dan tata kelola pada seluruh aspek kegiatan Bank. Audit Internal melalui fungsi pengawasan dan konsultasi merupakan mitra strategis yang memelihara dan mengawasi aktivitas Bank untuk mencapai tujuan organisasi yang telah dibentuk. Dalam melakukan aktivitas Audit Internal, pelaksanaan audit berpedoman pada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) yang telah ditetapkan pada Internal Audit Charter Bank dan Rencana Audit yang telah disetujui. Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Audit Internal secara berkala menyampaikan ikhtisar hasil kegiatan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit, dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan. Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. Setiap pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Kepala Audit Internal harus dilaporkan kepada OJK atau lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku dengan disertai management in the business unit and the supporting units at the Head Office and at branches, shall be established an Assessment program which shall include the AML & CFT program implementation as well as the level of compliance with the Bank’s external provisions.
Audit internal. Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal, namun demikian per 01 Juni 2021 terdapat kekosongan Pejabat setingkat Kepala Bagian dan Kepala Divisi yang hingga saat ini masih dalam proses seleksi dan ditargetkan selambat-lambatnya akan terpenuhi pada akhir Agustus 2021. Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi No 009/KEPT/DU/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pengkinian Piagam Audit Internal yang isinya menetapkan Kebijakan dan Prosedur Audit Internal di lingkungan Perseroan. Fungsi dan ruang lingkup tugas Unit Audit Internal adalah:
Audit internal. Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan berdasarkan Astra Sedaya Finance Internal Audit Charter tertanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direksi PERSEROAN. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.17/CIR- BOD/KEPALA AUDIT INTERNAL/ASF/XII/2017 tanggal 18 Januari 2018 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris No.17/CIR-BOC/ KEPALA AUDIT INTERNAL/ASF/XII/2017 tanggal 18 Januari 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.49 tanggal 29 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Nanny ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, telah diputuskan untuk menerima dan menyetujui pengunduran diri ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagai Kepala Audit Internal Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2017 dan mengangkat ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ P. ▇▇▇▇▇▇▇ sebagai Kepala Audit Internal Perseroan yang baru, yang mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 2 Januari 2018.
Audit internal. Audit internal harus dilakukan oleh fungsi yang independen dan dalam kurun waktu yang terencana untuk memastikan bahwa sistem anti penyuapan dan korupsi telah memadai dan efektif dalam mencapai tujuannya mengelola risiko penyuapan dan korupsi. Program audit harus dilaksanakan secara wajar, dengan pendekatan berbasis risiko, dan sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur Audit Internal Perusahaan.
Audit internal. 9.2.1 Melaksanakan audit internal pada rentang waktu yang direncanakan untuk Audit Charter Pedoman Audit Internal 9.2.2 Merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit Audit Charter Pedoman Audit Internal SOP Audit Internal 38 9.2.3 Audit harus wajar, proposional dan berbasis risiko Audit Charter Pedoman Audit Internal SOP Audit Internal 39 9.2.4 Memastikan objektivitas dan ketidak berpihakan dari program audit Audit Charter Pedoman Audit Internal SOP Audit Internal
Audit internal. Menyetujui dan Menetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)