Keamanan Informasi Klausul Contoh

Keamanan Informasi. Pemasok bertanggung jawab untuk menjaga keamanan jaringan, pusat data, sistem, dan segala cara yang digunakan untuk menyediakan Produk dan/atau Layanan sesuai dengan semua Hukum yang Berlaku dan menerapkan tindakan apa pun yang diperlukan secara wajar untuk mencegah masalah keamanan, termasuk pelanggaran keamanan data atau akses tidak sah lainnya, transmisi kode berbahaya, atau gangguan bisnis.
Keamanan Informasi. Drs. GODEFRIDUS ERASMUS PEMBINA KATHARINA FETI, S.Kom PENATA
Keamanan Informasi. Tanpa membatasi kewajiban Penjual dari bagian lain dalam Order ini, Penjual akan menerapkan penjagaan dan pengawasan keamanan yang mendasar dengan ketegasan yang tidak kurang dibandingkan dengan praktek industri yang dapat diterima, terutama yang tercantum dalam versi publikasi terakhir dari (i) Nasional Institute of Standards and Technology Special Publication 800-53, atau (ii) ISO/IEC 27001, untuk melindungi Informasi Rahasia milik Pembeli, data-data lain milik Pembeli atau para personilnya, serta sistem milik Pembeli (semua yang disebut terdahulu secara bersama-sama disebut sebagai “Data dan Sistem Pembeli”). Dengan pemberitahuan yang wajar kepada Penjual, Pembeli berhak untuk mengkaji ulang kebijakan, proses, kontrol milik Penjual serta hasil-hasil kajian ulang internal dan/atau eksternal terhadap proses-proses dan kontrol yang terkait dengan Data dan Sistem Pembeli (secara bersama-sama disebut sebagai “Proses dan Kontrol Milik Penjual”) sebelum dan selama pelaksanaan Order ini, termasuk, dengan segera setiap saat setelah adanya insiden keamanan yang ditimbulkan oleh Penjual yang berdampak merugikan Data dan Sistem Pembeli. Setelah ditemukannya insiden keamanan semacam itu apapun, Penjual wajib dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam memberitahu Pembeli mengenai insiden tersebut serta sifat dari dampaknya terhadap Data dan Sistem Pembeli. Selain itu, Pembeli dengan biayanya sendiri berhak untuk melaksanakan, atau meminta suatu pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan, suatu audit lapangan terhadap Proses dan Kontrol Milik Penjual. Sebagai pengganti atas suatu audit lapangan, setelah diminta oleh Pembeli, Penjual sepakat untuk menyelesaikan, dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya, suatu kuesioner audit yang diberikan oleh Pembeli mengenai program pengamanan informasi Penjual. Penjual akan menerapkan semua tindakan pengamanan yang dipersyaratkan sebagaimana yang diidentifikasi oleh Pembeli atau audit program pengamanan informasi tersebut.
Keamanan Informasi dan Jaring
Keamanan Informasi. Pemerintah Daerah
Keamanan Informasi. Jika Order Pembelian ini melibatkan Pemasok
Keamanan Informasi. SMG memiliki program keamanan informasi yang menerapkan langkah-langkah teknis, fisik, dan organisasi yang dirancang untuk membantu menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi; melindungi dari ancaman yang diperkirakan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi; dan melindungi Data Pribadi dari hilang, penyalahgunaan, perubahan tanpa izin, atau pemusnahan, serta dari akses atau pengungkapan tanpa izin. Meski demikian, kapan pun Data Pribadi diproses, ada risiko bahwa data dapat hilang, disalahgunakan, diubah, diretas, dan/atau diakses oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Tidak ada sistem atau transmisi data secara daring yang aman sepenuhnya. Selain langkah- langkah teknis, fisik, dan organisasi yang diterapkan SMG untuk melindungi Data Pribadi, Anda harus menggunakan langkah-langkah keamanan yang sesuai untuk melindungi Data Pribadi. Jika Anda meyakini bahwa akun SMG Anda atau informasi yang Anda berikan kepada kami tidak lagi aman, segera beri tahu Pejabat Perlindungan Data kami melalui surel di xxxxxxxxxxxxxx@xxx.xxx atau dengan menghubungi 0-000-000-0000 dan meminta bicara dengan Pejabat Perlindungan Data (Data Protection Officer) SMG.

Related to Keamanan Informasi

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.