Keamanan Informasi Klausul Contoh

Keamanan Informasi. Pemasok bertanggung jawab untuk menjaga keamanan jaringan, pusat data, sistem, dan segala cara yang digunakan untuk menyediakan Produk dan/atau Layanan sesuai dengan semua Hukum yang Berlaku dan menerapkan tindakan apa pun yang diperlukan secara wajar untuk mencegah masalah keamanan, termasuk pelanggaran keamanan data atau akses tidak sah lainnya, transmisi kode berbahaya, atau gangguan bisnis.
Keamanan Informasi. Tanpa membatasi kewajiban Penjual dari bagian lain dalam Order ini, Penjual akan menerapkan penjagaan dan pengawasan keamanan yang mendasar dengan ketegasan yang tidak kurang dibandingkan dengan praktek industri yang dapat diterima, terutama yang tercantum dalam versi publikasi terakhir dari (i) Nasional Institute of Standards and Technology Special Publication 800-53, atau (ii) ISO/IEC 27001, untuk melindungi Informasi Rahasia milik Pembeli, data-data lain milik Pembeli atau para personilnya, serta sistem milik Pembeli (semua yang disebut terdahulu secara bersama-sama disebut sebagai “Data dan Sistem Pembeli”). Dengan pemberitahuan yang wajar kepada Penjual, Pembeli berhak untuk mengkaji ulang kebijakan, proses, kontrol milik Penjual serta hasil-hasil kajian ulang internal dan/atau eksternal terhadap proses-proses dan kontrol yang terkait dengan Data dan Sistem Pembeli (secara bersama-sama disebut sebagai “Proses dan Kontrol Milik Penjual”) sebelum dan selama pelaksanaan Order ini, termasuk, dengan segera setiap saat setelah adanya insiden keamanan yang ditimbulkan oleh Penjual yang berdampak merugikan Data dan Sistem Pembeli. Setelah ditemukannya insiden keamanan semacam itu apapun, Penjual wajib dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam memberitahu Pembeli mengenai insiden tersebut serta sifat dari dampaknya terhadap Data dan Sistem Pembeli. Selain itu, Pembeli dengan biayanya sendiri berhak untuk melaksanakan, atau meminta suatu pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan, suatu audit lapangan terhadap Proses dan Kontrol Milik Penjual. Sebagai pengganti atas suatu audit lapangan, setelah diminta oleh Pembeli, Penjual sepakat untuk menyelesaikan, dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya, suatu kuesioner audit yang diberikan oleh Pembeli mengenai program pengamanan informasi Penjual. Penjual akan menerapkan semua tindakan pengamanan yang dipersyaratkan sebagaimana yang diidentifikasi oleh Pembeli atau audit program pengamanan informasi tersebut.
Keamanan Informasi dan Jaring
Keamanan Informasi. Pemerintah Daerah
Keamanan Informasi. 33. Jika Order Pembelian ini melibatkan Pemasok (i) mengakses Sistem Informasi Perusahaan selain menggunakan, dari tempat Perusahaan (atau Afiliasi) yang ditempati secara eksklusif oleh karyawan Perusahaan (atau Afiliasi), stasiun kerja yang disediakan untuk tujuan itu oleh Perusahaan (atau Afiliasinya); atau (ii) Memproses Data Perusahaan selain secara langsung di Sistem Informasi Perusahaan, Pemasok harus mematuhi persyaratan keamanan informasi yang ditetapkan di xxxxx://xxx.xxx/xxxxx/xxxxx-xxxxxxxxx pada Tanggal Mulai (Start Date).
Keamanan Informasi. Drs. GODEFRIDUS ERASMUS PEMBINA KATHARINA FETI, S.Kom PENATA
Keamanan Informasi. SMG memiliki program keamanan informasi yang menerapkan langkah-langkah teknis, fisik, dan organisasi yang dirancang untuk membantu menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi; melindungi dari ancaman yang diperkirakan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi; dan melindungi Data Pribadi dari hilang, penyalahgunaan, perubahan tanpa izin, atau pemusnahan, serta dari akses atau pengungkapan tanpa izin. Meski demikian, kapan pun Data Pribadi diproses, ada risiko bahwa data dapat hilang, disalahgunakan, diubah, diretas, dan/atau diakses oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Tidak ada sistem atau transmisi data secara daring yang aman sepenuhnya. Selain langkah- langkah teknis, fisik, dan organisasi yang diterapkan SMG untuk melindungi Data Pribadi, Anda harus menggunakan langkah-langkah keamanan yang sesuai untuk melindungi Data Pribadi. Jika Anda meyakini bahwa akun SMG Anda atau informasi yang Anda berikan kepada kami tidak lagi aman, segera beri tahu Pejabat Perlindungan Data kami melalui surel di xxxxxxxxxxxxxx@xxx.xxx atau dengan menghubungi 0-000-000-0000 dan meminta bicara dengan Pejabat Perlindungan Data (Data Protection Officer) SMG.

Related to Keamanan Informasi

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)