Pengecualian. SLA ini disediakan hanya untuk para Klien IBM. SLA ini tidak berlaku untuk hal-hal berikut:
Pengecualian. Perjanjian Tingkat Layanan ini disediakan hanya untuk para Pelanggan IBM. Perjanjian Tingkat Layanan ini tidak berlaku untuk hal-hal berikut:
Pengecualian. SLA ini tidak berlaku pada hal-hal berikut:
(1) jika Klien telah melanggar kewajiban material apa pun berdasarkan Uraian Layanan atau Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada, tingkat langganan yang dibeli atau melanggar kewajiban pembayaran apa pun sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Transaksi;
(2) ketidakmampuan IBM untuk mempromosikan Patch Keamanan ke dalam produksi sebagai akibat dari penolakan Klien untuk menyetujui promosi tersebut atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh Klien untuk menghalangi promosi tersebut;
(3) Ekstensi; kegagalan Ekstensi untuk menggunakan atau menampilkan, atau untuk memperbanyak dengan tepat ke, API atau User Exit dari Layanan Cloud yang sesuai;
(4) penggunaan API Layanan Cloud atau fungsionalitas Layanan Cloud yang tidak tepat; atau
(5) setiap konfigurasi, pengaturan, atau perubahan di luar kontrol IBM yang memengaruhi ketersediaan.
Pengecualian. Penanggung tidak akan membayar Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena:
Pengecualian. Tidak ada kegagalan atau penundaan di pihak salah satu Pihak dalam melaksanakan hak apa pun di (including legal fees on an indemnity basis), expenses, damages and losses including any direct, indirect or consequential losses, loss of profits, loss of reputation and all interest, fines and other reasonable costs and expenses suffered or incurred by the Company and/or its partners/agents/sub-agents)/employees/directors/ representatives arising from breach of this Agreement by the Client or arising out of another breach of contract between the Parties and from the acts or omissions of the Client or its counterparts/agents/sub-agents/employees/directors/ representatives of the Client in violation of Applicable Laws or trading customs or practices.
Pengecualian. Tidak ada kegagalan atau penundaan di pihak salah satu Pihak dalam melaksanakan hak apa pun di bawah ini yang akan dianggap sebagai pengesampingan daripadanya, atau pelaksanaan satu atau sebagian dari hak tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan atau pelaksanaan hak lainnya di masa depan atau lainnya. Upaya hukum di sini bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari upaya hukum apa pun yang diberikan oleh hukum.
Pengecualian. (a) Meskipun demikian, Pihak Yang Menerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia:
(i) kepada Para Afiliasinya, para pemegang saham (atau yang setara, termasuk mitra terbatas (limited partners)) dan para investor dan masing-masing direkturnya dan direktur mereka, pejabat, karyawan, konsultannya serta penasihat profesionalnya (secara bersama-sama disebut “Perwakilan”), dengan ketentuan bahwa:
1. Perwakilan tersebut diberi tahu mengenai sifat rahasia dari informasi tersebut dan diarahkan untuk memperlakukan semua informasi tersebut secara rahasia dengan ketentuan- ketentuan yang tidak boleh lebih longgar dari yang ditetapkan dalam Pasal 13 ini atau dengan cara lain terikat oleh suatu kewajiban kerahasiaan dengan ketentuan- ketentuan yang tidak boleh lebih longgar dari yang ditetapkan dalam Pasal 13 ini; dan
2. pengungkapan tersebut sebatas diperlukan oleh Perwakilan tersebut untuk akses informasi dalam rangka penyelesaian transaksi sebagaimana diatur berdasarkan Perjanjian ini dan Dokumen- Dokumen Transaksi lain dan pelaksanaan tujuan lain dari Perjanjian ini atau Dokumen-Dokumen Transaksi lain atau perjanjian lainnya yang dirujuk dalam Perjanjian ini atau dalam Dokumen Transaksi tersebut, atau sebagaimana diperlukan untuk memenuhi persyaratan operasional, audit, atau kepatuhan sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari atau investasi dari Pihak Yang Menerima atau Afiliasinya, atas suatu dasar kerahasiaan; dan
(ii) jika disyaratkan untuk diungkapkan oleh Hukum atau pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang, Badan Pemerintahan atau keputusan, perintah, atau persyaratan apa pun yang mengikat dari otoritas yang berwenang lainnya termasuk peraturan bursa efek yang yurisdiksinya berwenang atas Pihak Yang Menerima atau Perwakilannya atau dalam rangka kepatuhan atas suatu peraturan.
(b) Sebelum suatu informasi diungkapkan sesuai dengan Bagian 13.3(a)(ii), Pihak yang bersangkutan harus (dimana secara wajar dapat dilaksanakan dan kecuali dilarang oleh Hukum) segera memberitahukan Pihak lain yang terkait dengan pengungkapan tersebut mengenai kondisi pengungkapan dan informasi yang akan diungkapkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pihak lain tersebut untuk menentang, membatasi atau menyetujui waktu dan isi dari pengungkapan tersebut.
Pengecualian. Seluruh pengecualian terhadap kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan dari Manajemen PTKPI yang mengacu kepada kebijakan PTFI.
Pengecualian. Apabila Klien melebihi jumlah maksimum langganan Catatan Basis Data per bulan mereka, Klien tidak memiliki hak atas SLA untuk bulan tersebut.
Pengecualian. Asuransi Xxxxxxx atas risiko meninggalnya Peserta berlaku dalam keadaan dan oleh sebab apapun, kecuali meninggal dunia sebagai akibat :
1. Bunuh diri apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlaku atau dipulihkannya Asuransi Syariah.
2. Meninggal Dunia akibat dihukum mati oleh Pengadilan.
3. Perbuatan kejahatan yang sengaja dan/atau tidak sengaja yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan dalam Asuransi terhadap diri Peserta, atau
4. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus)
1. Peserta dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindak kejahatan, perkelahian, dan sejenisnya;
2. Xxxx-xxxx;
3. Pengaruh narkotika, minuman keras/alkohol, penyakit jiwa yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan Kecelakaan;
4. Peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), penyerbuan, pendudukan, pemberontakan, perang saudara dan pengambil alihan kekuasaan, atau Peserta menjalani suatu dinas militer;
5. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri
6. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial;
7. Olah raga tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, panjat tebing, mendaki gunung (xxxxx 0000 x), xxxxxxxxxx ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenisnya;
8. Pekerjaan/jabatan Peserta mengandung risiko (occupational risk) sebagai militer, Polisi, pilot pesawat terbang non komersial, buruh tambang dan pekerjaan/jabatan lainnya yang berisiko tinggi;
9. Kehamilan, abortus atau melahirkan;
10. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur zat-zat kimia;
11. Setiap macam penyakit atau sakit yang diderita
12. Kecelakaan yang terjadi sebelum berlakunya asuransi Syariah