Program Sekuritisasi Klausul Contoh

Program Sekuritisasi. Sekuritisasi merupakan model transaksi bagi penyalur KPR yang memiliki keinginan untuk memperbaiki struktur modal dan pendanaannya. Sekuritisasi dilakukan dengan mentransformasi KPR yang meupakan aset tidak likuid menjadi aset likuid dengan cara pembelian tagihan KPR dari penyalur KPR dan penerbitan Efek Beragun Aset (EBA). Pada akhir tahun 2014, POJK menerbitkan Peraturan OJK No 023/POJK.04/2014 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan EBA berbentuk surat partisipasi, dimana Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dapat lebih berperan, khususnya sebagai penerbit. Saat ini baru ada satu institusi/ lembaga keuangan yang telah melakukan transaksi sekuritisasi KPR, diharapkan nominal maupun jumlah institusi yang melakukan sekuritisasi KPR akan semakin berkembang.

Related to Program Sekuritisasi

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 7 Januari ▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinarmas Asset Management No. 38 tanggal 28 Maret 2011, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-20523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032636.01.09.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, dan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan susunan Pengurus Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sinarmas Asset Management ▇▇. ▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇ ▇▇▇▇ di hadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah dicatatkan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sinarmas Asset Management Nomor: AHU-AH.01.03.0336025 tanggal 24 September 2019. PT Sinarmas Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-03/BL/MI/2012, tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Sinarmas Asset Management. Pemegang saham PT Sinarmas Asset Management adalah: 1. PT Sinarmas Sekuritas sejumlah 49.999.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇,- (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); dan 2. PT Sinar Mas Multifinance sejumlah 1.000 (seribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Sehingga seluruhnya berjumlah 50.000.000 (lima puluh juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).