PROGRAM ZERO RUN-OFF Klausul Contoh

PROGRAM ZERO RUN-OFF. A. Latar Belakang Secara geografis, Kota Yogyakarta terletak antara 110º24’19” - 110º28’53” Bujur Timur dan 07º15’24” - 07º49’26” Lintang Selatan. Wilayah kota Yogyakarta dibatasi oleh daerah-daerah seperti: • Batas wilayah utara : Kab.Sleman • Batas wilayah selatan : Kab.Bantul • Batas wilayah barat : Kab.Bantul dan kab.Sleman • Batas wilayah timur : Kab.Bantul dan kab.Sleman Kota Yogyakarta memiliki kemiringan lahan yang relatif datar antara 0%-3% ke arah selatan serta mengalir 3 buah sungai besar : Sungai Winongo di bagian barat, Sungai Code dibagian tengah dan Sungai Gajahwong dibagian timur. Luas Wilayah = 32,5 Km² (1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY) Terbagi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, dengan kepadatan rata-rata 15.000 jiwa/Km² Air merupakan kebutuhan utama seluruh makhluk hidup di bumi. Manusia membutuhkan air untuk berbagai keperluan setiap hari, seperti minum, makan, pertanian, energi dan sebagainya. Bahkan dalam masyarakat modern saat ini, air bukan lagi hanya merupakan keperluan hidup sehari-hari, akan tetapi sudah merupakan suatu benda yang penting dan mempunyai nilai sosial ekonomi yang tinggi. Namun pada era globalisasi ini sumber-sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air semakin berkurang, sumber air tersebut tidak lagi mampu menjadi penyedia air bagi kebutuhan masyarakat. Salah satu sumber air adalah hujan yang turun ke bumi. Namun pada kenyataanya, di kota yogyakarta sendiri kebanyakan masih belum maksimal untuk memanfaatkan iar hujan tersebut. Saat hujan turun, sebagian besar debit air akan terbuang langsung ke saluran air hujan dan terbuang langsung ke sungai. Di kota yogyakarta sendiri untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah sangat minim, sehingga tidak tersedianya daerah-daerah untuk peresapan dan konservasi air. Untuk menangani permasalahan tersebut maka dibuatlah progam Drainase Zero Run Off. Drainase Zero run off adalah drainase kawasan yang berfungsi mengalirkan air limpasan yang dibuang ke luar kawasan atau ke saluran kota dapat direncanakan sekecil mungkin hingga dicapai nol persen (zero run off). Jadi, ZRO dapat digunakan untuk penyediaan air minum, air baku kawasan, konservasi air tanah, mengalirkan sisa air limpasan ke luar kawasan hingga 0% (zero run off) dan juga membantu reduksi debit banjir. Konsep ini dapat diterapkan di ruang terbuka hijau (RTH) kawasan perkantoran, industri atau perumahan

Related to PROGRAM ZERO RUN-OFF

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.