Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan sasaran jangka menengah yang ingin diwujudkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
Tujuan dan Sasaran. II - 3 2.3.
Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan sasaran dari program penyelenggaraan perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam periode Renstra Tahun 2015-2019 disampaikan sebagaimana pada tabel 2.1. Tujuan dan sasaran tersebut sudah merepresentasikan indikasi mengenai pencapaian visi Direktorat Jenderal Perkeretaapian berikut dengan pemenuhan kondisi dan persyaratannya.
Tujuan dan Sasaran. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta visi dan misi, BPTP Jambi telah menyusun rencana strategis jangka panjang tahun 2015 – 2020. Tujuan umum atau tujuan jangka panjang yang ingin dicapai BPTP Jambi adalah:
Tujuan dan Sasaran. 2.2 Perjanjian / Penetapan Kinerja Tahun 2021
Tujuan dan Sasaran. Strategi mencapai tujuan dan sasaran merupakaan strategi unit kerja yang berisi rencana secara menyeluruh dan terpadu tentang upaya- upaya organisasi dalam mencapai tujuan. Kebijakan Kecamatan Tanjungpinang Timur tidak bisa berdiri sendiri dan terlepas dari kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka berdasarkan Rancangan RPJMD Kota Tanjungpinang 2019-2023, untuk lebih jelasnya visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan dapat dilihat Tabel 2.1.2 sebagai berikut : Tabel 2.1.2 Tujuan dan Sasaran No. TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE
Tujuan dan Sasaran. Setiap misi yang baik selalu mempunyai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dari setiap misi yang ada.Penilaian kinerja dari setiap misi dapat terlihat dari pencapaian tujuan yang terarah dengan sasaran yang tepat.Demikian juga dengan misi pembangunan Kecamatan Lappariaja Tahun 2018-2023 juga mempunyai tujuan dari setiap misi dan setiap tujuan tersebut mempunyai sasaran yang harus dicapai. Pencapaian tujuan dari setiap misi pembangunan Kecamatan Lappariaja akan dapat lebih mudah terwujud dengan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait sebagai stakeholder dari Pemerintah Kabupaten Bone melalui komprehensive strategy yang secara terpadu, konstruktif, dan terukur mulai dari proses penerapan misi sampai dengan pencapaian visi seperti yang telah ditetapkan. Rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah kecamatan merupakan pernyataan yang menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD Kabupaten Bone 2018-2023 yang disertai dengan indikator kinerja. Tujuan Rencana Strategis merupakan implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Dengan ditetapkannya Tujuan Rencana Strategis Kecamatan Lappariaja, maka Kecamatan Lappariaja dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan misi pembangunan daerah dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki.
Tujuan dan Sasaran. Berdasarkan telaahan terhadap visi dan misi Kepala Daerah, maka misi yang relevan dengan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang adalah Misi ke-3 yaitu Mengembangkan wilayah ekonomi didukung dengan peningkatan infrastruktur dan daya dukung lingkungan serta penguatan budaya dan kearifan lokal (kalimat misi dimaksud). Kemudian merujuk kepada misi tersebut, ditetapkan tujuan dan sasaran strategis Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 - 2023 sebagai berikut : Visi : Terwujudnya Masyarakat Sumedang yang Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, dan Kreatif (SIMPATI) Pada Tahun 2023 Misi yang Relevan Tujuan Sasaran Uraian Indikator Kinerja Uraian Indikator Kinerja Mengembangkan wilayah ekonomi didukung dengan peningkatan infrastruktur dan daya dukung lingkungan serta penguatan budaya dan kearifan lokal Meningkatnya Kualitas Infrastruktur sebagai Penunjang Perekonomian Indeks Kualitas Infrastruktur Meningkatnya kualitas layanan jalan kabupaten/Jalan Strategis Kabupaten Persentase Tingkat kondisi jalan Kabupaten Mantap Meningkatnya keberlanjutan dan ketersediaan air untuk irigasi Cakupan pelayanan daerah irigasi Meningkatnya keberlanjutan dan ketersediaan air minum Persentase Cakupan Pelayanan Akses Air minum Layak Meningkatnya Bangunan Pemerintah dan lingkungannya yang tertata Persentase tersedianya usaha jasa konstruksi yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria Meningkatnya ketersediaan informasi penyedia jasa konstruksi Persentase tersedianya usaha jasa konstruksi yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria Meningkatnya Ketahanan Daerah Indeks Ketahahan Daerah Meningkatnya keselarasan dan terintegrasinya penataan ruang wilayah Ketaatan Terhadap RTR
Tujuan dan Sasaran. Tujuan : Sasaran :
Tujuan dan Sasaran. 2.2 Indikator Kinerja Program...................................................