Tujuan dan Sasaran Klausul Contoh

Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan sasaran dari program penyelenggaraan perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam periode Renstra Tahun 2015-2019 disampaikan sebagaimana pada tabel 2.1. Tujuan dan sasaran tersebut sudah merepresentasikan indikasi mengenai pencapaian visi Direktorat Jenderal Perkeretaapian berikut dengan pemenuhan kondisi dan persyaratannya.
Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan sasaran jangka menengah yang ingin diwujudkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
Tujuan dan Sasaran. Perjanjian / Penetapan Kinerja Tahun 2021
Tujuan dan Sasaran. Strategi mencapai tujuan dan sasaran merupakaan strategi unit kerja yang berisi rencana secara menyeluruh dan terpadu tentang upaya- upaya organisasi dalam mencapai tujuan. Kebijakan Kecamatan Tanjungpinang Timur tidak bisa berdiri sendiri dan terlepas dari kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka berdasarkan Rancangan RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, untuk lebih jelasnya visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan dapat dilihat Tabel 2.1.2 sebagai berikut : Tabel 2.1.2 Tujuan dan Sasaran No. TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE 1. Mewujudkan Optimalisasi pelayanan kecamatan dengan meningkatkan kinerja sumber daya aparatur yang kompeten 1.1 Meningkatkan Kualitas Kinerja Aparatur dan Sarana Pendukung Pelayanan 1. Prosentase 90% 90% 90% 90% 90% 2. Prosentase survey Kepuasan 87% 87% 87% 89% 90% Masyarakat terhadap pelayanan publik
Tujuan dan Sasaran a. Pengembangan kapasitas dan manajemen organisasi/lembaga. 1) Peningkatan status UNM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum. 2) Peningkatan kuantitas dan kualitas akreditasi program studi. 3) Mempertahankan Akreditasi Unggul UNM. 4) Penegasan otonomi fakultas atau unit kerja dalam pengelolaan keuangan. 5) Penataan administrasi akademik, kepegawaian, dan keuangan berbasis 6) Penegasan peran dan fungsi serta tanggung jawab dosen Penasihat Akademik (PA) mahasiswa. 7) Memfasilitasi pembukaan fakultas/program studi baru sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan kemampuan lembaga. 8) Pengadaan pedoman baku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) integrasi tata kelola program S1, S2, dan S3 sesuai dengan rumpun keilmuan. 9) Dukungan manajemen pemerolehan sertifikat keahlian bagi tenaga kependidikan. 10) Peningkatan tata kelola fakultas atau unit-unit yang berstandar ISO 9001:2008 laboratorium/studio yang mendukung kerja tridarma perguruan tinggi berstandar ISO 17025:2008. 11) Penegasan fungsi UNM sebagai perguruan tinggi penyelenggara dan pendamping, pengembangan Pendidikan Profesi Guru (PPG). 12) Mendorong setiap unit fakultas memiliki pusat pelatihan (training center) pengembangan pendidikan dan kewirausahaan. b. Pengembangan inovasi pembelajaran berbasis TIK. 1) Mengimplementasikan strategi/metode pembelajaran yang lebih inovatif yang berbasis TIK (e-learning). 2) Mewujudkan pembelajaran yang mandiri dan berpusat pada mahasiswa berdasarkan hasil riset. 3) Revitalisasi peran dan fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar yang berbasis IT (e-library). 4) Sinkronisasi kegiatan pembelajaran dengan tuntutan dunia kerja melalui pengembangan kurikulum program studi yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 5) Melanjutkan pelatihan e-learning bagi dosen. 6) Menjadikan laboratorium sebagai pusat inovasi dan pengembangan pembelajaran. c. Peningkatan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah. 1) Memfasilitasi penerbitan baru jurnal ilmiah, peningkatan akreditasi jurnal yang telah ada. 2) Mendorong dosen melakukan publikasi pada jurnal terakreditasi nasional dan bereputasi internasional. 3) Pelatihan penelitian secara berkala bagi peneliti muda (mahasiswa dan dosen). 4) Peningkatan jumlah Hak Paten hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta dukungan pemasaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 5) Peningkatan kerjasama penelitian dan pengabdian ke...
Tujuan dan Sasaran. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta visi dan misi, BPTP Jambi telah menyusun rencana strategis jangka panjang tahun 2020-2024. Tujuan yang ingin dicapai BPTP Jambi adalah: 1. Menyediakan teknologi inovasi pertanian spesifik lokasi yang produktif dan efisien serta ramah lingkungan yang siap dimanfaatkan oleh stakeholder (pengguna). 2. Mewujudkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelayanan jasa dan informasi teknologi spesifik lokasi kepada pengguna. Sasaran program 1. Dimanfatkannya hasil kajian dan pengembangan teknologi pertanian spesifik lokasi. 2. Meningkatnya kualitas layanan publik BPTP Jambi.
Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan sasaran strategis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariamanuntuk tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2. Misi, Tujuan dan Sasaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Padang Pariaman Tahun 2016-2021 Misi 2 Tujuan Indikator Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Meningkatkan perekonomian Kabupaten Padang Pariaman melalui daya dukung sektor primer dan jasa 1. Meningkatnya kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Nilai PDRB sektor pertanian 1. Meningkatnya produksi dan produktivitas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan Produksi tanaman pangan, hortukultura dan perkebunan per tahun
Tujuan dan Sasaran. Indikator Kinerja Program...................................................
Tujuan dan Sasaran. Tema dan agenda pembangunan nasional tahun 2020-2024 adalah Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong maka untuk mendukung Visi Presiden serta menjalankan tema dan agenda pembangunan dimaksud, maka ditetapkan Visi Kementerian Perhubungan adalah “Kementerian Perhubungan yang berupaya Mewujudkan Konektivitas Nasional yang Handal, Berdaya Saing dan Memberikan Nilai Tambah guna mendukung terwujudnya Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.
Tujuan dan Sasaran. Guna menyelaraskan dan mensinergikan dengan Visi dan Misi Kabupaten Aceh Barat Daya, maka DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dinas periode 2017 -2022. Adapun tujuan dari penyusunan RENSTRA tersebut adalah : 1. Memberikan arahan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 5 (Lima) tahun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPMP4 dalam mendukung Visi dan Misi kepala daerah; 2. Menyediakan tolak ukur kinerja pelaksanaan program dan kegiatan DPMP4 untuk kurun waktu 5 (Lima) tahun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai dasar dalam melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja DPMP4, dan 3. Memberikan pedoman bagi seluruh aparatur DPMP4 dalam menyusun Rencana Kerja (RENJA) DPMP4 yang merupakan dokumen perencanaan DPMP4 dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun. Untuk mendukung Visi dan Misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMK 2017 – 2022, maka DPMP4 sebagai pelaksana urusan pemerintahan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya memiliki beberapa tujuan dan sasaran tersendiri yang di bukukan dalam bentuk RENSTA dinas dan telah ditanda tangani oleh kepala DPMP4 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 050/89/2017 tertanggal 29 Desember 2017, sebagai mana terjabar pada tabel dibawah ini : 1 Membangun tatanan kehidupan masyarakat Aceh Barat Daya yang islami dan berbudaya keacehan melalui pelaksanaan syariat islam dalam semua aspek kehidupan Meningkatnya pelaksanaan kehidupan adat di Aceh Barat Daya 1. Tersedianya peta- peta wilayah adat 4 dok 5 dok 5 dok 5 dok 4 dok