Tujuan dan Sasaran. II - 3 2.3.
Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan sasaran dari program penyelenggaraan perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam periode Renstra Tahun 2015-2019 disampaikan sebagaimana pada tabel 2.1. Tujuan dan sasaran tersebut sudah merepresentasikan indikasi mengenai pencapaian visi Direktorat Jenderal Perkeretaapian berikut dengan pemenuhan kondisi dan persyaratannya.
Tujuan dan Sasaran. 2.2 Perjanjian / Penetapan Kinerja Tahun 2020
Tujuan dan Sasaran. Strategi mencapai tujuan dan sasaran merupakaan strategi unit kerja yang berisi rencana secara menyeluruh dan terpadu tentang upaya- upaya organisasi dalam mencapai tujuan. Kebijakan Kecamatan Tanjungpinang Timur tidak bisa berdiri sendiri dan terlepas dari kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka berdasarkan Rancangan RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, untuk lebih jelasnya visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan dapat dilihat Tabel 2.1.2 sebagai berikut : Tabel 2.1.2 Tujuan dan Sasaran No. TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE
Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan sasaran yang dilaksanakan sesuai dengan Xxxxxxx Xxxxxxx tahun 2018-2023 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tujuan dan Sasaran. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi diatas, Kementerian Perdagangan memiliki tujuan yang hendak dicapai dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Republik Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai oleh Kementerian Perdagangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang berdasarkan hasil identifikasi potensi, permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi. Untuk itu Kementerian Perdagangan menetapkan 3 (tiga) tujuan yang akan dicapai, yaitu:
Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan sasaran yang akan dicapai oleh RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Blora sebagai salah satu perangkat daerah yang mengurus urusan bidang kesehatan didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dareah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2016-2021 yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Tujuan dan Sasaran. 20 D. INDIKATOR KINERJA UTAMA ............................ ................................ 28 E. PERJANJIAN KINERJA ............................................................................ 33
Tujuan dan Sasaran. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan jangka menengah tahun 2010-2015 yang merupakan lima tahun kedua dari RPJPD Tahun 2005-2025, maka ditetapkan prioritas pembangunan yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan lima tahun pada masing-masing misi yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
Tujuan dan Sasaran. Tujuan disusunnya Pola pemagangan dalam negeri, adalah dalam rangka menyediakan pedoman umum bagi pembina, penyelenggara, dan stakeholder lainnya dalam penyelenggaraan program pemagangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna terwujudnya tenaga kerja yang berdaya saing dan produktif dengan meningkatkan peran serta dunia usaha/industri dalam pelaksanaan dan pengembangan pelatihan, sehingga dicapai :