Common use of PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH SEKTORAL AMANAH termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, (I-MONEY SYARIAH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Dalam hal Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus iniKontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH SEKTORAL AMANAH(I-MONEY SYARIAH). Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan dan persyaratan- persyaratan tersebut di atas yang telah disebutkan diatas tidak akan ditolak dan tidak diproses. Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronikdiproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Dalam hal Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus iniKontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHPenyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Penjualan kembali oleh Pemegang Kembali Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus iniKontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAHASIA PASIFIK DOLLAR AS. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif